Tak ada Gugatan MK, KPU Rohul Agendakan Penetapan Anggota DPRD Rohul TerpilihTanggal 4 Juli
Senin, 01-07-2019 - 13:19:05 WIB
ROKANHULU, DELIKRIAU - Pasca Putusan MK dan Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, bersiap melakukan penetapan Anggota DPRD Rohul Terpilih Priode 2019 - 2025, Hasil Pemilu 2019.
Komisioner KPU Rohul Devisi Hukum dan pengawasan Azhar Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/7/2019) mengatakan, jika tidak ada aral Melintang penetapan Anggota DPRD Rohul Terpilih akan di laksanakan tanggal 4 Juli 2019.
Komisioner KPU Rohul Devisi Hukum dan pengawasan Azhar Hasibuan menyapaikan hal itu mengacu Surat Edaran KPU, Nomor 867, tentang Pentepan Kursi dan Calon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yang salah satu point nya menyatakan, Penetapan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang tidak ada PHPU dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Buku Registrasi Perkara konstitusi (BRPK).
"Di Riau ada 3 kabupaten yang tidak ada Gugatan PHPU untuk DPRD Kabupaten yaitu Rohul, Kepulangan Meranti dan Siak," Jelas Azhar kepada delikriau.com
Lebih lanjut Azhar menambahkan, pada Prinsipnya, KPU Rohul Siap Melaksanakan Penetapan Anggota DPRD Periode 2019-2025 tersebut, Karena teknis pembagian Kursi Anggota DPRD Rohul Terpilih serta perolehan suara sudah selesai dilakukan oleh Devisi Tekhnis.
"Saat ini kawan-kawan dari Devisi Tekhnis juga sedang melakukan Simulasi penetapan di KPU Riau," ujar Azhar.
Azhar Menambahkan, Rencananya, Kegiatan Penetapan Anggaota DPRD Rohul Terpilih dilaksanakan di Sapadia.
"Penetapan Anggota DPRD Rohul Terpilih rencananya juga akan di hadiri Bawaslu, Forkompinda, Pimpinan Parpol, Pemerintah daerah," tutupnya. (don)