Sat Res Narkoba Polres Rohul Behasil Membekuk Pelaku Yang Diduga Bandar Narkoba
Sabtu, 25-08-2018 - 19:26:45 WIB
ROHUL, DELIKRIAU - Sedang terlelap tidur di rumah, seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AS (33) digerebek oleh pihak Kepolisian. Warga DU SKPE Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul ini tak mengetahui rumahnya didatangi Polisi. Akhirnya, dia diringkus aparat Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Rohul pada Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 18.45 WIB sore.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH, saat dikonfirmasi delikriau.com menerangkan bahwa AS diringkus aparat Kepolisian dengan tuduhan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.
Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara kerap melakukan kegiatan jual-beli narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, berdasarkan perintah Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi memerintahkan beberapa anggota untuk melakukan lidik di lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.
"Kita coba lakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah diketahui pasti bahwa yang bersangkutan di rumah. Langsung kita gerebek, dan saat itu yang bersangkutan sedang tidur,"ungkap Ipda Nanang, Sabtu (25/8/2018).
Dari penggeledahan rumah, sebut Ipda Nanang, Polisi temukan 10 paket sabu-sabu yang dikemas dengan kotak plastik putih, disimpan di atas pintu dapur rumahnya terduga pengedar inisial AS.
"Setelah diinterogasi, AS mengaku barang haram itu dia dapatkan dari seorang berinisial RG. Selanjutkan kita langsung lakukan pengejaran terhadap RG,"sebut Ipda Nanang.
Dalam pengembangan, diketahui, RG ini adalah seorang yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut yang membuka usaha di Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara.
"Tepatnya di kios usahanya itu, kita juga berhasil meringkus RG. Dan diakuinya bahwa 10 paket sabu-sabu itu dia jual kepada AS seharga Rp 1,2 juta,"tambah Nanang menerangkan bahwa sabu-sabu itu yang dijual itu dia peroleh dari pria berinisial KA.
Ditambahkan Ipda Nanang, dari kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini, Polisi sita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu seberat 2 gram, uang tunai Rp 500 ribu, kaca pirex, handpone Nokia, mancis yang sudah dirombak dan alat hisap (bong)
"Kedua terduga dan barang bukti sudah diamankan guna proses pengembangan lebih lanjut,"tutup Ipda Nanang. (don)