MUI Rohil Cek Label Halal Usaha
Sabtu, 14-07-2018 - 11:11:07 WIB
BAGANSIAPIAPI, DELIKRIAU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengimbau para pengusaha makanan untuk mengurus izin label halal terhadap usahanya. Pasalnya, tanpa label halal tentunya para pembeli akan meragukan apakah makanan tersebut halal dimakan atau tidak.
Hal ini dikatakan Ketua MUI Rohil, Ucok Indra, di Bagansiapiapi, baru-baru ini. Katanya, label halal sangat perlu bagi pengusaha makanan, apalagi untuk makanan yang diawetkan tentu label halal sangat diperlukan.
Sejauh ini, terangnya, masih banyak pengusaha yang mengantongi label halal dari Sumatra Utara (Sumut). "Usahanya di Rohil, masa label halalnya dari provinsi lain. Seharusnya label halal tersebut dari BPOM Riau atau MUI setempat," sindir Ucok.
Label halal, kata Ucok, sangat penting bagi para pengusaha makanan, apalagi di Rohil ini mayoritas masyarakatnya Muslim. Selain makanan, label halal juga ditekankan untuk pengurusannya bagi usaha industri pengolahan pangan, obat, kosmetika, Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/catering dan usaha lainnya.
Makanya, MUI Rohil mengimbau para pengusaha untuk mengurus sertifikat label halalnya kepada MUI Rohil. Hal ini tentunya akan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap makanan yang dijual.
"Jika masyarakat percaya, tentu usaha pedagang tersebut akan meningkat," tutup Ucok. (dr/int)