Tim Gabungan Satnarkoba dan Polsek Bangko Polres Rohil Gelar Sweeping Di Sejumlah Tempat Karaoke
ROKAN HILIR, DELIK RIAU – Tim gabungan Satnarkoba dan Polsek Bangko Polres Rohil lakukan sweeping di sejumlah tempat karaoke di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Rabu (19/1/2022).
Tim diturunkan berjumlah 28 personel, terdiri dari 18 personel dari Sat Narkoba Polres Rohil dikomandoi oleh Kasat Res Narkoba AKP Noki Lovik,S.H, MH. sementara 10 personel lainnya berasal dari Polsek Bangko yang langsung dikomandoi oleh Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,S.H.
Giat sweeping diarahkan kepada tempat hiburan yang beroperasi pada malam yakni Karaoke See You di dijalan Utama dan Karaoke KTV yang beralamat Jalan Bintang Bagan siapi-api.
Giat itu sendiri dilakukan sebagai upaya penegakan sangsi hukum terhadap para pengunjung tempat karaoke yang kedapatan menyalahgunakan narkotika, obat obatan terlarang, dan zat adiktif lainnya serta mengarah kepada para pengedar Narkotika.
Dalam razia itu
Tim berhasil mengamankan satu orang laki laki dengan Identitas EF (38) dan satu orang perempuan AU (24), kedua sejoli ini diamankan karena Urine keduanya mengandung narkotika jenis Amphetamina.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan kegiatan Razia gabungan Sat Res Narkoba Polres Rohil dan Polsek Bangko tersebut.
”Razia di tempat hiburan dengan melakukan penggeledahan terhadap para tamu atau pengunjung karoeke guna memastikan ada atau tidaknya narkotika yang dibawa atau disimpan oleh tamu dan pengunjung,
Juga dilakukan pemeriksaan Urine terhadap para tamu dan pengunjung untuk memastikan apakah ada mengandung zat narkotika, sekaligus melakukan penggeledahan diseluruh ruangan tempat tersebut.
Petugas juga melakukan interogasi terhadap tamu yang urinenya positif mengandung zat narkotika, dan Melakukan penggeledahan rumah tinggal tamu itu
“Selanjutnya tamu yang urinenya positif mengandung zat narkotika itu diamankan untuk di proses lebih lanjut, Serta memberikan penyuluhan kepada pengurus karaoke agar melarang dan melaporkan apabila ada menemukan tamu atau pengunjung yang menyalahgunakan narkotika,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Dengan razia yang di lakukan ini diharapkan, Terciptanya upaya menjaga Kamtibmas di tempat karaoke untuk bebas dari narkotika.
dan terselenggaranya preemtif, preventif dan represif kepolisian terhadap tindak pidana atau penyalahgunaan narkotika di tempat Karaoke. (**)