ROKAN HILIR, DELIK RIAU – Dua Orang Wanita Satu Pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir lantaran melakukan tindak pindana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Total 5,4 Gram.
Wanita itu diantaranya adalah inisial RK Dan Inisial FY, Sedangkan prianya inisial BG. kedua Wanita itu Merupakan pengedar Sabu Dibantu oleh BG.
Terungkapnya Kasus pengungkapan Narkotika Jenis Sabu itu berawal petugas mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa 2 (dua) orang wanita yang tersebut adalah pengedar narkotika jenis sabu.
Ironisnya dalam menjalankan aktivitasnya mereka sebagai peredaran sabunya, dibantu oleh seorang laki-laki berinisial BG alias Bambang selaku perantara jual beli.
Untuk diketahui bahwa Ketiga orang tersebut tinggal dirumah petak (rumah kontrakan) yang sama dibelakang ruko tepatnya di Dalam sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud, Km.07 Bagan Batu, Desa / Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamtan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Prov. Riau.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 02:00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi rumahnya.
kemudian Petugas mendatangi rumah tersebut didampingi Ketua RT setempat untuk dilakukan pemeriksaan. dalam rumah itu ditemukan wanita berinisial RK alias Rika dan laki-laki berinial BG alias BAMBANG. lalu kemudian datang seorang wanita lainnya berinisial FY alias FANNY.
Saat dilakukan penggeledahan, terlihat tersangka RK berupaya membuang 1 (satu) paket plastik kecil didalam kertas timah rokok ke arah belakang rumah, namun upaya nya Sia sia lantaran tim segera mengamankannya, setelah diperiksa ternyata diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan kasur didalam kamarnya, selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dibalut plastik asoy hijau didalam pakaian kotor yang ditumpuk diruangan dapur.
Pada saat pemeriksaan Dan penggeledahan tersebut, turut juga diamankan uang sebesar Rp 920.000 dari tersangka RK dan 3 (tiga) unit Handphone milik RK, FY dan BG.
Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi mengatakan, Berdasarkan keterangan Tersangka mereka menjual narkotika jenis sabu dengan paket paket kecil diantara ada yang 100rb atau 150 rb,
“mereka juga mengakui memperoleh Narkotika jenis Sabu paket paket kecil tersebut dari Laki laki berinisial “BL”. (dalam lidik: sudah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan BL hasil masih nihil),”katanya Rabu 24 Maret 2021.
Ia juga menambahkan, Selanjutnya ketiga orang terlapor berikut benda diduga narkotika jenis shabu dan benda lainnya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(RAC)