ROKANHILIR, DELIKRIAU - Polsek Bangko kembali menangkap tiga orang diduga bandar narkoba yang kedapatan menyimpan empat bungkus besar dan empat belas bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu- sabu serta 264 butir pil Ekstasi.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Ed (35) warga jalan Jambu, Kecamatan Bangko, Cip (25) warga Bagan Jawa Kecamatan Bangko, dan Saf (39) warga Jalan Jambu, Kecamatan Bangko. Mereka bertiga berhasil di ciduk Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu D Raja Napitupulu, Sik.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa, SIK, M.Si melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais mengatakan Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko menangkap ketiga pelaku setelah Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja napitupulu, Sik mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka yang mencurigakan. Penangkapan pelaku Ed, Cip dan Syaf ditangkap di sebuah rumah kosong, pada hari Selasa 12-11-2019 sekira jam 21.00 wib di Jalan Jambu.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jambu Kep Bagan Jawa Pesisir sedang terjadi tindak pidana jual beli narkoba, kami langsung turun ke lapangan untuk menindak lanjutinya," kata Sasli Rais, kepada delikriau.com, Selasa (12/9/2019) malam.
Lebih lanjut Kompol Sasli Rais mengatakan bahwa berdasarkan info tersebut, pada pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim Iptu D. Raja Napitupulu, SIk bersama Panit Reskrim Aipda Mujiono, Bripka Ardi, Brigadir Fadli dan Brigadir Suryadi lubis langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Ed, Saf dan Cip," jelasnya.
Kemudian Kapolsek Bangko menerangkan bahwa barang bukti berhasil diamankan pihaknya dari tersangka yaitu empat bungkus besar plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu. Empat belas bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dan 264 butir diduga narkotika jenis pil xtacy, serta uang tunai sebesar Rp.3..472.000'," bebernya.
"Dari intrograsi yang dilakukan,peran tersangka Ed sebagai penjual narkotika diduga jenis sabu dan narkotika diduga jenis pil extacy sedangkan Shabu dan Pil xtacy didapat dari temannya yang beinisal D," tutupnya. (khai)