Tidak Terlaksana Dan Diduga Fiktif, Dana Desa APBN Tahun 2022 di Desa Pulau Kumpai, Kuansing,
KUANGSING, DELIK RIAU - Sangat disayangkan, kegiatan anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Dana Desa APBN tahun anggaran 2022 Desa Pulau Kumpai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tidak terlaksana dan diduga fiktif.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada PacuNews.com, ada belasan juta Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tidak terlaksana dan di duga fiktif.
"Kegiatan yang tidak terlaksana dan diduga fiktif tersebut yakni Pengadaan Operasional MDTA dan PKTD pada tahun 2022," ujar sumber kepada PacuNews.com.
Sumber juga menyebutkan sejumlah uang yang diduga fiktif tersebut nilainya belasan juta dari dua kegiatan.
"Jumlahnya belasan juta, dimana Pengadaan Operasional MDTA Rp.6.000.000,- dan PKTD Rp.10.200.000,-," tambah sumber.
Sumber juga menambahkan, masa itu Pejabat (Pj) Kepala Desa inisial M.
"Waktu itu Pj Kades, yang bernama inisial M, yang membuat kegiatan diduga fiktif untuk Pengadaan Operasional MDTA dan PKTD tahun anggaran 2022." Kata sumber.
Secara terpisah, Pj Kades Pulau Kumpai, saat di konfirmasi via telepon WhatsApp Pribadinya, menyebutkan itu fitnah.
"Itu fitnah terhadap saya, semua kegiatan di tahun anggaran 2022 sudah saya bayarkan, untuk kegiatan Pengadaan Operasional MDTA dan PKTD sudah kita laksanakan dan kita bayarkan," terang Pj Kades Pulau Kumpai.
Dirinya menambahkan, "Itu hanya orang-orang yang iri memfitnah saya, padahal untuk kegiatan itu sudah kita bayarkan dan tidak fiktif," tambahnya.
Disini lain, dua Kepala Sekolah MDTA Desa Pulau Kumpai, saat dikonfirmasi mengenai apakah sudah dibayarkan atau belum untuk insentif dari anggaran dana desa tahun 2022 belum menjawab chatting ataupun panggilan red. PacuNews.com, sampai berita ini dinaikkan.
Red. Untuk itu, berusaha menggali informasi ke Inspektorat Kuantan Singingi, terkait diduga banyaknya laporan pelanggaran/temuan di Desa Pulau Kumpai, serta di Desa lainnya.
Diketahui, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.***
(Sumber:pacunews.com)