KUANSING, DELIK RIAU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Rustam mengatakan, aktivitas peternakan ayam yang berlokasi di Dusun Sintuo RT 001 RW001, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, tidak memiliki dokumen resmi alias ilegal.
"Kegiatan peternak ayam di wilayah Kuansing yang berdiri di pemukiman warga tersebut, belum ada satupun yang memiliki dokumen lingkungan hidup," kata Rustam, kepada DelikRiau.Com, saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut Rustam menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 4 tahun 2021, untuk budidaya ayam ras pedaging dengan skala besaran diatas 50.001 ekor per siklus, harus melakukan pengurusan izin usaha/perizinan berusaha melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kuansing.
"Termasuk besaran UKL UPL, Dalam hal ini kewenangan DLH Kuansing hanya menerbitkan rekomendasi Kelaikan Lingkungan Hidup untuk kegiatan wajib Amdal," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSPTK Kuansing, Hendra Sandi, mengimbau agar peternakan ayam yang berada di Desa Seberang Taluk dapat mengurus perizinan yang telah ditetapkan.
"Sampai saat ini (usaha itu,red) belum mengajukan sistem online single submission (OSS) ke dinas," jelasnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Dusun Sintuo, Ali mengeluhkan lokasi usaha peternakan ayam yang berlokasi di pemukiman warga tersebut. Keluhan ini berkaitan dengan dampak lingkungan bau busuk yang ditimbulkan sehingga mengganggu aktivitas warga.
"Saya dan warga dusun sintuo lainnya merasa terganggu dengan keberadaan peternakan ayam itu. Bau busuk, bahkan mau makan saja lalat sudah berkerumun masuk rumah," kata Ali, kepada media ini, Selasa (16/11/2021) kemarin.
Lokasi peternakan ayam ini berada di Dusun Sintuo RT 001 RW001, Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.
Ali mengatakan, jarak kandang sangat dekat dari rumahnya. Kurang lebih 20 meter. Keberadaan peternakan ayam ini, telah di komplain oleh warga.
"Sementara pemilik tidak memperdulikan dampak lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan," ucap Ali.
Sebelumnya, warga telah melakukan komplain kepada aparat pemerintah desa melalui Kepala Desa setempat. Namun, komplain warga tidak pernah mendapat tanggapan dan perhatian yang serius.
"Bahkan aparat desa menyebut kalau keberadaan peternakan ayam itu sudah mengantongi izin, kades nya ngomong gitu. Inikan aneh, kok bisa lolos izin ditengah pemukiman penduduk lagi," ungkap Ali.
Ali berharap, Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kuansing meninjau ulang keberadaan peternakan ayam ini. Sebab, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar dan sangat meresahkan warga.
"Kami minta DLHK meninjau keberadaan peternakan ayam di dusun kami ini, kalau memang sudah mengantongi izin, kroscek lagi Amdal nya," pintanya. (Roder)