| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Pasca Menang Prapid, PH Didampingi Pihak Keluarga Indra Agus Lukman Datangi Kejari Kuansing
Jumat, 29-10-2021 - 09:02:16 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANSING, DELIK RIAU – Usai Adanya Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan gugatan pra peradilan (prapid) Alasan nya hakim dalam sidang Prapid menerima seluruh permohonan pemohon yang diajukan Kadis ESDM Riau Non Aktif, Indra Agus Lukman. pada Rabu 27 Oktober 2021 tersangka korupsi bimtek dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu.

Pasca adanya putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) dan Pihak Keluarga Indra agus Lukman mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (28/10/2021) kemaren.

dalam Hal ini, PH Indra agus Lukman, Riski JP Piliang meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Untuk melakukan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Namun saat ini Kajari Kuansing belum berkenan melakukan eksekusi pembebasan dimana Indra agus Lukman yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan.
Karena menurutnya Kejari Kuansing merasa belum ada putusan dari pengadilan Tipikor Pekanbaru, provinsi Riau. Kata Riski Piliang saat jumpai pers di halaman kantor Kejari Kuansing pada 28 Oktober 2021.

Riski menjelaskan, Kajari Kuansing (Hadiman) baru mau melakukan eksekusi pembebasan ketika adanya izin dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun hal itu di bantah, Dirinya Hanya meminta dalam Hal ini Kajari Kuansing sebagai eksekutorial untuk melaksanakan suatu keputusan dan penetapan hakim dan Kajari bisa melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi). ungkap Riski

“Dan Mengapa harus minta izin, secara Mutatis Mutandis, berkas perkara saat ini sudah limpah di Pengadilan Pekanbaru itu sudah gugur dan cacat hukum," jelas Rizki,

Lebih lanjut Rizki mengatakan putusan Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala dan ini memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.

“Langkah ke depan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, langkah dan tindakan apa yang akan kami ambil,” terang Rizki

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sedang berkoordinasi dengan Pimpinan di Pusat.

“Berdasarkan petunjuk dari pimpinan kami Dir Jampidsus dari Kajati maupun Kajari maka sore ini kami menyampaikan pers rilis kepada keluarga Indra Agus Lukman beserta Penasihat Hukum, yakni terkait untuk dibebaskannya Indra Agus Lukman dilapas Teluk Kuantan yang mengacu pada Pra Peradilan (Prapid) yang dikeluarkan oleh pengadilan Teluk Kuantan, dapat kami jelaskan bahwa pada 22 Oktober 2021 Perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujarnya.

Dilanjutkan Rinaldy, kemudian diterbitkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk Penetapan Penahanan, dengan memerintahkan melakukan penahanan atas nama Indra Agus Lukman dalam Lembaga kelas II Teluk Kuantan paling lama 30 hari terhitung sejak 22 Oktober 2021 sampai 20 November 2021.

“Saat ini IAL merupakan tahanan Tipikor Pekanbaru berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 43/PID.SUS TPK/2021/PNBL pada 22 Oktober 2021,” ungkap Rinaldy.

Dikatakannya, untuk mengeluarkan IAL pihaknya masih menunggu penetapan yang memerintahkan kajari untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan, “Sehingga kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari lapas setelah ada persetujuan secara tertulis dari PN Tipikor Pekanbaru.

Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan Hakim, maka kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan IAL sebelum ada putusan,” jelasnya. (Roder) 



 
Berita Lainnya :
  • Pasca Menang Prapid, PH Didampingi Pihak Keluarga Indra Agus Lukman Datangi Kejari Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI