| S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021 | | Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan' | | Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional | | Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau | | Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan | | Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan F.SPTI Sat Intelkam Polres Siak Lakukan Himbauan Kepada Masing masing, Agar Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
 
Pasca Menang Prapid, PH Didampingi Pihak Keluarga Indra Agus Lukman Datangi Kejari Kuansing
Jumat, 29-10-2021 - 09:02:16 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANSING, DELIK RIAU – Usai Adanya Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan gugatan pra peradilan (prapid) Alasan nya hakim dalam sidang Prapid menerima seluruh permohonan pemohon yang diajukan Kadis ESDM Riau Non Aktif, Indra Agus Lukman. pada Rabu 27 Oktober 2021 tersangka korupsi bimtek dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu.

Pasca adanya putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) dan Pihak Keluarga Indra agus Lukman mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (28/10/2021) kemaren.

dalam Hal ini, PH Indra agus Lukman, Riski JP Piliang meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Untuk melakukan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Namun saat ini Kajari Kuansing belum berkenan melakukan eksekusi pembebasan dimana Indra agus Lukman yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan.
Karena menurutnya Kejari Kuansing merasa belum ada putusan dari pengadilan Tipikor Pekanbaru, provinsi Riau. Kata Riski Piliang saat jumpai pers di halaman kantor Kejari Kuansing pada 28 Oktober 2021.

Riski menjelaskan, Kajari Kuansing (Hadiman) baru mau melakukan eksekusi pembebasan ketika adanya izin dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun hal itu di bantah, Dirinya Hanya meminta dalam Hal ini Kajari Kuansing sebagai eksekutorial untuk melaksanakan suatu keputusan dan penetapan hakim dan Kajari bisa melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi). ungkap Riski

“Dan Mengapa harus minta izin, secara Mutatis Mutandis, berkas perkara saat ini sudah limpah di Pengadilan Pekanbaru itu sudah gugur dan cacat hukum," jelas Rizki,

Lebih lanjut Rizki mengatakan putusan Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala dan ini memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.

“Langkah ke depan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, langkah dan tindakan apa yang akan kami ambil,” terang Rizki

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sedang berkoordinasi dengan Pimpinan di Pusat.

“Berdasarkan petunjuk dari pimpinan kami Dir Jampidsus dari Kajati maupun Kajari maka sore ini kami menyampaikan pers rilis kepada keluarga Indra Agus Lukman beserta Penasihat Hukum, yakni terkait untuk dibebaskannya Indra Agus Lukman dilapas Teluk Kuantan yang mengacu pada Pra Peradilan (Prapid) yang dikeluarkan oleh pengadilan Teluk Kuantan, dapat kami jelaskan bahwa pada 22 Oktober 2021 Perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujarnya.

Dilanjutkan Rinaldy, kemudian diterbitkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk Penetapan Penahanan, dengan memerintahkan melakukan penahanan atas nama Indra Agus Lukman dalam Lembaga kelas II Teluk Kuantan paling lama 30 hari terhitung sejak 22 Oktober 2021 sampai 20 November 2021.

“Saat ini IAL merupakan tahanan Tipikor Pekanbaru berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 43/PID.SUS TPK/2021/PNBL pada 22 Oktober 2021,” ungkap Rinaldy.

Dikatakannya, untuk mengeluarkan IAL pihaknya masih menunggu penetapan yang memerintahkan kajari untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan, “Sehingga kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari lapas setelah ada persetujuan secara tertulis dari PN Tipikor Pekanbaru.

Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan Hakim, maka kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan IAL sebelum ada putusan,” jelasnya. (Roder) 



 
Berita Lainnya :
  • Pasca Menang Prapid, PH Didampingi Pihak Keluarga Indra Agus Lukman Datangi Kejari Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    02 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    03 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    04 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    05 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    06 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    07 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    08 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    09 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    10 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    11 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    12 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    13 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
    14 Ketua DPRD Siak dan Sekwan Ikut Pawai MTQ Riau
    15 Donasi Membasuh Luka Palestina Tembus Rp1, 3 Milyar, saat ini terbesar se - Indonesia
    16 Urgensinya Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha, Kolaborasi PT. SI dan PHRI Riau
    17 Pembukaan MTQ Riau, Wakil Ketua DPRD Siak Fairus Hadir
    18 Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
    19 Evaluasi Data SPBE Wabup Husni Minta Penghul Dukung Penuh Tugas Mahasiswa Kukerta
    20 Lurah Sekip Taja Penyuluhan Hukum Pers dan Informasi Publik
    21 Anggota Polri Polda Riau Lulusan Terbaik Universitas Abdurrab Tahun 2023
    22 Pemilik Lahan Buat Laporan Ke Polisi Terkait Lahan Warga Koto Gasib Yang Diduga Dikanal Olah PT DSI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI