| S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021 | | Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan' | | Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional | | Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau | | Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan | | Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan F.SPTI Sat Intelkam Polres Siak Lakukan Himbauan Kepada Masing masing, Agar Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
 
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, Kadis ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing
Selasa, 12-10-2021 - 16:04:57 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANSING, DELIK RIAU - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala ESDM Kuansing itu dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (1210/2021). Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Pada pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH kepada wartawan, Selasa (12/10/2021) pagi.

Usai diperiksa, Indra Agus Lukman dijebloskan ke penjara. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda, Indra Lukman Agus dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kuansing.

Hadiman mengatakan, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan. "Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 s.d tanggal 31 Oktober 2021," kata Hadiman.

Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara

Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus Lukman bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," jelas Hadiman.

Sebelumnya, Indra Agus juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/9/2021). Ketika dicecar 35 pertanyaan, Indra Agus mendadak sakit.

Saat itu, pemanggilan terhadap Indra Agus Lukman tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH. Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada, Senin (20/9/2021).

Selain Indra Agus Lukman, jaksa penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250.

Indra Agus Lukman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdr)



 
Berita Lainnya :
  • Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, Kadis ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    02 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    03 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    04 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    05 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    06 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    07 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    08 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    09 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    10 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    11 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    12 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    13 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
    14 Ketua DPRD Siak dan Sekwan Ikut Pawai MTQ Riau
    15 Donasi Membasuh Luka Palestina Tembus Rp1, 3 Milyar, saat ini terbesar se - Indonesia
    16 Urgensinya Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha, Kolaborasi PT. SI dan PHRI Riau
    17 Pembukaan MTQ Riau, Wakil Ketua DPRD Siak Fairus Hadir
    18 Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
    19 Evaluasi Data SPBE Wabup Husni Minta Penghul Dukung Penuh Tugas Mahasiswa Kukerta
    20 Lurah Sekip Taja Penyuluhan Hukum Pers dan Informasi Publik
    21 Anggota Polri Polda Riau Lulusan Terbaik Universitas Abdurrab Tahun 2023
    22 Pemilik Lahan Buat Laporan Ke Polisi Terkait Lahan Warga Koto Gasib Yang Diduga Dikanal Olah PT DSI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI