| Rapat Paripurna Sumpah Janji Anggota DPRD Siak Di Hadiri Kasdim 0322 | | Amankan Sabu Seberat 99 Gram Saat Transaksi di Wisma Teng Dumai | | Tangkap Dua Kurir Narkoba, Kapolsek Seberida Berhasil Amankan Puluhan Bungkus Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita | | Jika Terpilih Menjadi Gubri, SF Hariyanto Rancang Berikan Tambahan Gaji RT Rp1 Juta per Bulan Dari Provinsi | | Pasien kembali Dimintai Biaya Berobat, Kadiskes Asril Panggil Seluruh Staf dan Kapus Pangkalan Kuras 1 serta 5 Kapus Lain | | Wabup Nasarudin, Desak Disperindag Segera Fungsikan Pasar Modern Sorek yang Terbengkalai
 
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, Kadis ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing
Selasa, 12-10-2021 - 16:04:57 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANSING, DELIK RIAU - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala ESDM Kuansing itu dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (1210/2021). Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Pada pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH kepada wartawan, Selasa (12/10/2021) pagi.

Usai diperiksa, Indra Agus Lukman dijebloskan ke penjara. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda, Indra Lukman Agus dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kuansing.

Hadiman mengatakan, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan. "Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 s.d tanggal 31 Oktober 2021," kata Hadiman.

Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara

Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus Lukman bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," jelas Hadiman.

Sebelumnya, Indra Agus juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/9/2021). Ketika dicecar 35 pertanyaan, Indra Agus mendadak sakit.

Saat itu, pemanggilan terhadap Indra Agus Lukman tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH. Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada, Senin (20/9/2021).

Selain Indra Agus Lukman, jaksa penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250.

Indra Agus Lukman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdr)



 
Berita Lainnya :
  • Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, Kadis ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tangkap Dua Kurir Narkoba, Kapolsek Seberida Berhasil Amankan Puluhan Bungkus Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita
    02 Pasien kembali Dimintai Biaya Berobat, Kadiskes Asril Panggil Seluruh Staf dan Kapus Pangkalan Kuras 1 serta 5 Kapus Lain
    03 Jika Terpilih Menjadi Gubri, SF Hariyanto Rancang Berikan Tambahan Gaji RT Rp1 Juta per Bulan Dari Provinsi
    04 Wabup Nasarudin, Desak Disperindag Segera Fungsikan Pasar Modern Sorek yang Terbengkalai
    05 Rapat Paripurna Sumpah Janji Anggota DPRD Siak Di Hadiri Kasdim 0322
    06 Satlantas Polres Siak Siagakan Personel Menghadapi Libur Loong Weekend
    07 Amankan Sabu Seberat 99 Gram Saat Transaksi di Wisma Teng Dumai
    08 Cabup-Cawabup Nazarudin-Abu Bakar Resmikan Rumah Pemenangan di Kelurahan Langgam
    09 2 Rumah Roboh, 3 Rusak Akibat Longsor Diduga Disebabkan Proyek Turap yang Terbengkalai
    10 Tegas, Ketua FRN Pelalawan Minta APH Keruk Habis Mafia BBM Ilegal
    11 Bupati Siak Raih Penghargaan Bergengsi, Langsung Dari Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas
    12 Perkuat Organisasi dan Evaluasi Kinerja, DPC LLMB Kecamatan Dayun Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pengurus Dan Anggota
    13 Silaturahmi Kebangsaan Menuju Pilkada Serentak Tahun 2024, Turut Hadir Pasi Ops Kodim 0322/Siak
    14 Melalui Lomba Balita Sehat 2024, Siapkan Generasi Emas
    15 Kami Tindak Tegas Yang Buat Onar, TNI-Polri Petakan Lokasi Rawan Konflik Pilkada Siak
    16 3 Hasil Survei Cabup dan Cawabup Pelalawan, Nazaruddin-Abu Bakar di Posisi Teratas
    17 Demi Suksesnya Pilkada 2024, Dandim 0322/Siak dan Kapolres Siak Pimpin Apel Akbar, Soliditas Tanpa Batas
    18 Event Tempo Doeloe di Buka, Mengenang Masa Masa Tugas Pertama Di Sungai Apit
    19 Rapat Analisis Pendataan Penataan Aset dan Penataan Akses, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Gugus Tugas Reforma Agraria Demi Siak Maju dan Sejahtera
    20 Nasib Tragis Dialami Gadis Penjaja Gorengan Di Padang Pariaman, Tiga Hari Hilang Dan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
    21 Komitmen Dalam Memajukan Sektor Pariwisata, Paket Wisata Riau Laris Manis Raih Juara Umum
    22 SMA Negeri 1 Sungai Apit Dapat Kunjungan Bupafi Alfedri, Harap Siswa 17 Tahun Sudah Punya IKD
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI