| S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021 | | Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan' | | Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional | | Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau | | Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan | | Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan F.SPTI Sat Intelkam Polres Siak Lakukan Himbauan Kepada Masing masing, Agar Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
 
Humas PT WSN: Penggalian Parit Batas Lahan Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur
Minggu, 10-10-2021 - 22:09:21 WIB
Manejer Humas PT Wanasari Nusantara (WSN) Nurindo Sahernidi
TERKAIT:
   
 

KUANSING, DELIK RIAU - Manejer Humas PT Wanasari Nusantara (WSN) Nurindo Sahernidi, menyampaikan bahwa persoalan penggalian parit-parit batas lahan perkebunan yang dilakukan oleh pihaknya beberapa hari lalu sesuai prosedur dan aturan berlaku. Karenanya, menurut dia, parit yang digali itu berada dilokasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik Wanasari Nusantara.

"Karena memang lokasinya di lahan perkebunan milik PT Wanasari Nusantara, makanya dibikin parit. Padahal kita juga sudah memberikan beberapa titik akses jalan masyarakat. Tapi yang jadi persoalan kemarin itu mereka tetap tak mau, minta akses dibuka semua. Ya ndak bisa, karena ini lahan HGU milik perusahaan," tegas Nurindo, kepada media ini, Sabtu (9/10/2021) kemarin.

Lebih lanjut Nurindo menjelaskan bahwa parit ini dibuat untuk menjadi batas antara kebun sawit milik PT WSN dengan lahan sekitarnya. Sedangkan dasar perolahan hak atas lahan oleh PT WSN yang berdomisili di Desa Sungai Buluh itu.

"Sesuai dengan mekanisme perizinan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh Menteri Kehutanan RI nomor 762/Kpts-II/89 serta SK Gubernur Riau no KPTS.74/I./1992 tentang izin lokasi pembebebasan tanah seluas sekitar 15.700 Ha," jelasnya.

Lahan dengan luasan tersebut Lanjut Nurindo, adalah untuk membangun kebun inti berdasarkan sertifikat HGU no 2/1995 dan kebun Plasma seluas 4.400 kavling/8.800 Ha serta pemukiman/Plasma umum.

"Dengan demikian kebun kelapa sawit yang telah dibangun oleh PT WSN kala itu, untuk inti yakni 2.200 Ha, Plasma seluas 8.800 Ha dan sisanya adalah untuk pembangunan pemukiman dan sarana prasarana umum," ujarnya.

Sedangkan penggunaan areal pelepasan kawasan hutan sambung Nurindo, selebihnya dicadangkan untuk keperluan pengembangan kebun inti berdasarkan izin Gubernur Riau nomor KPTS.793/XI/1993 seluas 3.100 Ha telah ditingkatkan haknya menjadi dua sertifikat HGU 905 Ha dan HGU 2211 Ha.

"Jadi pembuatan parit itu jelas dilokasi kebun inti. Hal itu berdasarkan izin HGU yang dimiliki oleh PT Wanasari Nusantara sejak puluhan tahun lalu. Karenanya kita harap dimengerti oleh masyarakat," tutur Nurindo.

Pada prinsipnya lanjut Nurindo, areal HGU 905 Ha yang telah terbit izin lokasi sebelumnya semua telah dikerjakan lean clearing pembuatan jalan dan isolasi jalan. Namun fakta lapangan pada pengerjaan di areal pengembangan dijumpai garapan masyarakat.

"Upaya penyelesaian secara musyawarah antara petani penggarap dengan PT WSN yang kala itu di fasilitasi Pemda setempat pun telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil," ungkapnya.

Pola penyelesaian dengan pemberian kompensasi serta upaya penyertaan pola kemitraan kepada petani penggarap di Desa Simpang Raya, Desa Sungai Buluh dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, atas tanaman di HGU 905 Ha kala itu tidak membuahkan hasil.

"Maka dari itu, dikatakan Manejer Humas Nurindo, pihaknya terpaksa melakukan opsi terakhir yaitu, melakukan proses hukum melalui gugatan perdata terhadap penyerobotan lahan HGU milik PT WSN," urainya.

Dan pada proses hukum tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), dengan dimenangkan oleh PT WSN selaku penggugat.

"Putusan mahkamah agung telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) pada Maret 2018 lalu. Artinya, secara hukum lahan HGU 905 Ha itu sah milik PT WSN. Atas dasar hukum itu lah pengadilan melaksanakan eksekusi pada objek eksekusi," pungkas dia. 

Dikesempatan terpisah, Kepala Desa Sungai Buluh Imam Suroyo, dimintai tanggapan terkait aktivitas PT WSN di wilayahnya mengatakan, bahwa pembangunan pola kemitraan Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-Trans) tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk pengentasan kemiskinan. Dan program yang dijalankan oleh PT WSN tersebut 
sangat efektif karena dapat mensejahterakan petani kelapa sawit.

"Perkebunan pola kemitraan PIR yang sudah dibangun PT Wanasari Nusantara ini merupakan program yang sangat bagus. Karena perkebunan inti-plasma dulu itu bertujuan membantu pengelolaan kebun petani melalui keterlibatan perusahaan sebagai pelaksana kegiatan dan pemasaran hasil perkebunan. Dan petani sudah menikmati hasilnya, sekitar empat ribu empat ratus kepala keluarga yang ada di sepuluh desa (F1-F10) di Kecamatan Singingi Hilir masing-masing mendapatkan 2 Ha kebun sawit," ungkapnya.

Sama halnya dengan Imam Suroyo, Kepala Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Jumadi, menyampaikan perkebunan Plasma yang dibangun dan dikelola oleh PT WSN sebelumnya secara umum sangat bagus dan bermanfaat secara ekonomi, meskipun terkadang dilapangan antara masyarakat dan perusahaan ada kendala selama ini bisa diselesaikan dengan baik.

"Pandangan secara umum itu bagus karena kami dulu diawali dari tidak tahu sawit kini jadi faham. Karena dulu penanganan pengelolaan itu semua ditangani oleh bapak angkat (PT WSN) secara baik. Pastinya otomatis secara umum kondisi ekonomi masyarakat transmigrasi di sepuluh desa ini nampak perkembangan kemajuannya. Dan karena sawit kami sudah diremajakan, harapan kita kepada Wanasari kedepan bisa berkerjasama lagi," kata Jumadi singkat. (Roder)



 
Berita Lainnya :
  • Humas PT WSN: Penggalian Parit Batas Lahan Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    02 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    03 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    04 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    05 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    06 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    07 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    08 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    09 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    10 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    11 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    12 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    13 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
    14 Ketua DPRD Siak dan Sekwan Ikut Pawai MTQ Riau
    15 Donasi Membasuh Luka Palestina Tembus Rp1, 3 Milyar, saat ini terbesar se - Indonesia
    16 Urgensinya Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha, Kolaborasi PT. SI dan PHRI Riau
    17 Pembukaan MTQ Riau, Wakil Ketua DPRD Siak Fairus Hadir
    18 Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
    19 Evaluasi Data SPBE Wabup Husni Minta Penghul Dukung Penuh Tugas Mahasiswa Kukerta
    20 Lurah Sekip Taja Penyuluhan Hukum Pers dan Informasi Publik
    21 Anggota Polri Polda Riau Lulusan Terbaik Universitas Abdurrab Tahun 2023
    22 Pemilik Lahan Buat Laporan Ke Polisi Terkait Lahan Warga Koto Gasib Yang Diduga Dikanal Olah PT DSI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI