KUANSING, DELIK RIAU - Ramainya tudingan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa Kajari Kuansing Hadiman telah meresahkan masyarakat yang tengah mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjadi Program Nasional ini dan mengakibatkan petani memilih mundur.
Selain itu, adanya surat pemberitahuan dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) yang akan melaksanakan aksi turut ke jalan pada Kamis (22/4/2021) untuk menuntut agar Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk mengambil sikap tegas dengan memanggil dan memeriksa, serta mencopot Kajari Kuansing Hadiman dari jabatannya dengan pertimbangan selalu membuat gaduh masyarakat Kabupaten Kuansing baik Petani Sawit maupun Pegawai dan Pejabat Pemerintahan Kabupaten Kuansing.
Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi Hadiman, SH, MH di dampingi para Kasi serta pegawai Fungsional, mengklarifikasi tudingan tersebut dan menjelaskan kepada awak media di halaman Kantor Kejari Kuansing, Rabu (21/4/2021) bahwa apa yang telah diberitakan oleh beberapa media sebelumnya itu tidak benar.
Lebih lanjut Kajari Kuansing Hadiman mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan karena ada laporan dari masyarakat awal tahun 2021 ini. Dimana laporan itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan PSR yang merupakan program dari Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai PP nomor 15 Tahun 2020 melalui beberapa KUD.
“Namanya juga laporan dari masyarakat tentu kami klarifikasi dan melakukan pemeriksaan, kami dari pihak Kejari Kuansing dan pihak KUD tidak ada maksud untuk menggagalkan program PSR yang mana Program ini menjadi program dari pemerintah pusat,” ujar Kejari Hadiman yang juga menghadirkan 10 orang Pengurus KUD dan pengurus Forum KUD yang berbeda di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.
Namun, program PSR tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan didalam laporan dilakukan oleh oknum pihak KUD yang bersama oknum PT. Guna Tata Wahana (PT. GTW) selaku pihak ketiga, yang mana PT. GTW tahun 2020 telah mengambil uang Muka sebesar 15 persen dari 7 (tujuh) KUD khusus kegiatan tumbang ciping/replanting dengan dana lebih kurang sebesar Rp. 5 Milyar.
"Dalam laporan masyarakat bahwa pekerjaan sampai tahun 2020 tidak ada progres kemajuan pekerjaan," terang Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH, merupakan Kejari terbaik Se- Riau dan terbaik 3 secara Nasional.
Didalam kontrak antara Pihak KUD dgn pihak PT. GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) bulan harus sudah ada Progres. Namun, berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS.
Lebih lanjut Hadiman menjelaskan, terkait Petani sawit itu mundur dari program PSR sebelum dilakukan penyelidikan.
"Jadi jika ada berita menyebutkan mundurnya anggota KUD akibat dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kuansing itu tidak benar, hal Itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota-anggota KUD tersebut," ujar Kajari Kuansing Hadiman.
Kejari Hadiman menambahkan petani sawit itu mundur dari program PSR sebelum dilakukannya penyelidikan.
“Jadi jika ada berita yang menyebutkan mundurnya anggota KUD akibat dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kuansing itu tidak benar. Hal itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota-anggota KUD tersebut,” jelas Kajari Kuansing Hadiman.
Secara terpisah Ketua Forum KUD Ronal Sihombing melalui Sekretaris, Oberlin Manurung saat dikonfirmasi awak media, juga membantah atas apa yang diberitakan oleh beberapa media tentang mundurnya petani sawit dari program PSR karena adanya pemeriksaan dari pihak Kejari Kuansing itu tidak benar.
“Jadi alasan mundurnya petani sawit dari program PSR ini lebih disebabkan harga sawit saat ini masih tinggi serta masih adanya beban tanggungan dengan pihak perbankan dan biaya lain. Sehingga mereka belum siap kalau kebunnya di replanting untuk saat ini. Dan itu dinyatakan dalam surat pernyataan dari masing-masing petani yang menjadi anggota KUD yang menyatakan mundur,” tegas Oberlin.
Oberlin lebih jauh menjelaskan bahwa pernyataan mundur dari program PSR yang dinyatakan para petani tersebut sudah sejak awal dan bahkan sejak 2019 lalu.
“Jadi jauh hari sebelum dilakukannya penyelidikan oleh pihak Kejari Kuansing, petani sawit sudah mengundurkan diri dari program PSR ini dan sampai sejauh ini pihak KUD belum ada mendapatkan informasi adanya petani sawit dipanggil oleh pihak Kejari Kuansing,” ungkapnya. (roder)