KUANSING, DELIK RIAU - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Hendra Ap melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Lewat Praperadilan itu, Hendra Ap mengharapkan majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka dirinya sudah memenuhi unsur atau belum.
“Kita telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan klien kami Hendra Ap sebagai tersangka dugaan Penyimpangan SPPD oleh kejaksaan negeri kuantan singingi ke pengadilan negeri teluk kuantan dan telah diregistrasi pada hari selasa (16/3/ 2021)," ujar Panasehat Hukum (PH) Hendra Ap, Bangun Sinaga SH.MH ketika di konfirmasi awak media, Rabu (17/3/2021).
Lebih lanjut Bangun Sinaga mengatakan, permohonan pengajuan Praperadilan ini dilakukan kliennya.
"Apakah penetapan tersangka Hendra Ap dengan 2 (dua) alat bukti yang di jadikan dasar oleh penyidik kejaksaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelasnya.
Karena menurut kliennya, tidak ada temuan-temuan dalam audit tahun 2019 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau dalam dugaan yang disangkakan.
"Kita tunggu dan biarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan memutus apakah penetapan tersangka klien kami oleh Kejari Kuansing sudah memenuhi unsur atau belum," pungkasnya.
Selain itu, dikatakan Bangun, bahwasanya Kliennya pada hari ini telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan tembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Agar Permasalahan yang disangkakan Kepada Kliennya di perhatikan dan di ekspose di Kejaksaan Tinggi," ungkap Bangun Sinaga SH.MH
Sementara, Hendra Ap saat dikonfirmasi terpisah menyatakan seperti sebelumnya ini ada di duga upaya terstruktur kriminalisasi terhadap dirinya. Karena awal bergulir perkara ini, ada upaya penyelesaian yang dilaksanakn oleh oknum pejabat daerah.
“Saat itu kami di minta membuat rekapitulasi apa yang di anggap bermasalah, ini terjadi saat masih proses penyelidikan. Dan untuk kepatuhan kami maka di kumpulkanlah uang berdasarkan rekap yang di buat antara kabid akuntasi dan penyidik," ucapnya.
Lanjut Hendra mengatakan, akan tetapi setelah uang terkumpul ternyata status telah di naikkan ke penyidikan.
“Kalau memang dari awal berniat menyelesaikan ini mengapa status harus di tingkatkan ke penyidikan dan uang yang kami kembalikan mengapa di jadikan barang bukti??? ..pertanyaannya lagi jika saya di tersangkakan karena fungsi saya selaku pengguna anggaran ( PA ) kenapa pelaksana kegiatan lain tidak di tersangkakan?? seperti PPTK, bendahara dan lainnya, Ini kan aneh," terangnya.
Dikatakanya lagi, bahkan yang anehnya surat panggilan kami ini seringkali oknum pejabat pemda yang mengantarkan kepada saksi yang di panggil, ini ada apa?.
"Saya juga minta keadilan, mohon pak kajati bahkan jaksa agung turun tangan kasus yang terjadi di Kejari Kuansing," terangnya kembali.
Terakhir, dirinya menghimbau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kuansing, mari sama sama kita bongkar kebobrokan ini dan jangan mau hidup di bawah ancaman.
“Kalau pun nanti jika di butuhkan di pengadilan, saya buka semua bukti-bukti yang ada terkait perilaku oknum tersebut," ungkap Hendra.
"Saya juga minta kajari kuansing jika kami salah berarti silahkan periksa juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait apa yang di sangkakan kepada saya," tutupnya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH, MH Melalui Kasi Pidsus Ronny Saputra, SH ketika diminta tanggapannya oleh media ini melalui via WhatsApp terkait gugatan praperadilan, Dirinya mengatakan, akan kita ikuti proses praperadilan tersebut.
"Praperadilan hak dari tersangka," ujarnya singkat. (Roder)