Selasa, 05 Desember 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan | | Pemkab Siak Peringati HUT Korpri ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 | | Sekda Arfan Usman Hadiri Sertijab Komandan Lanud Roesmin Nurjadin | | Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat | | Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan | | Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
 
Bupati Kasmarni: Pengadaan Barang dan Jasa Mengacu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022
Rabu, 12-07-2023 - 17:15:22 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU - Guna pemenuhan target Penggunaan Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat tercapai sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 

Bupati Bengkalis Kasmarni intruksikan Perangkat Daerah (PD) dalam  pengadaan barang dan jasa pemerintah, mangacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. 

Ungkapan tersebut disampaikan Bupati Kasmarni diwakili Plt. Sekretaris Daerah Bengkalis Ersan Saputra, pada sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Rabu, 12 Juli 2023 di Ballrom Hotel Bono Pekanbaru.

Diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan tujuan agar Perangkat Daerah dapat memahami secara detail serta dapat menerapkan Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan E-Katalog, dalam pelaksanaan pengadan barang dan jasa pemerintah. 

"Kami juga mengharapkan seluruh Perangkat Daerah agar terus membangun komunikasi dan koordinasi antar PD guna meningkatkan pemenuhan target PDN dan TLDN dari tahun sebelumnya," ucap Ersan. 

Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pengadaan, sebagaimana instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 dalam menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Saat ini dikatakan Ersan,  Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada, dengan menerapkan standar minimal nilai TKDN untuk pengadaan barang dan jasa serta program P3DN, dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya di Kabupaten Bengkalis. 

"Karena kewajiban penggunaan produk dalam negeri minimal 40% merupakan langkah pemerintah yang tentunya harus kita dukung. Karena program P3DN ini sangat berkaitan dengan giatnya pemerintah mendorong usaha dalam negeri untuk pemenuhan nilai TKDN melalui sertifikat TKDN," ucapnya.

Pemkab Bengkalis meyakini, pemilik usaha dalam negeri akan mendapatkan keuntungan dari pemerintah jika barangnya memiliki sertifikat TKDN. 

"Namun perlu diingat, barang yang memiliki sertifikat TKDN harus dimasukkan kedalam barang prioritas di e-katalog Artinya, barang tersebut, akan menjadi prioritas untuk digunakan oleh instansi pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD maupun APBN," pesannya. 

Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, serta dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Riau. 

Ikut dalam kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis H. Toharuddin, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis Aulia, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta para peserta sosialisasi dari utusan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (INF/Andhika)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kasmarni: Pengadaan Barang dan Jasa Mengacu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan
    02 Donasi Palestina, Kabupaten Siak Tembus 2 Milyar
    03 Pemkab Siak Peringati HUT Korpri ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023
    04 Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Alfedri Harap Masyarakat Benar-benar Mendapat Keadilan Hukum
    05 Ciptakan Pemilu Berkeadilan dan Damai Bawaslu Siak Taja Tabligh Akbar
    06 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    07 Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan
    08 Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
    09 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    10 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    11 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    12 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    13 Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat
    14 Sekda Arfan Usman Hadiri Sertijab Komandan Lanud Roesmin Nurjadin
    15 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    16 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    17 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    18 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    19 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    20 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    21 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    22 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI