Senin, 29 Mei 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| PWI Siak Raih Dua Trophy HPN Tingkat Provinsi Tahun 2023 di Tembilahan | | Bupati Alfedri Apresiasi Prestasi PWI Siak di Ajang HPN Provinsi Riau 2023 | | 7 Manfaat Madu Untuk Wajah | | Dinsos P3A Rohul Berikan Bantuan Pada Korban Kebakaran | | Ketua Demokrat Rohul Buka Secara Resmi Tournen Volly Ball Rambah Muda Cup II 2023 | | Digerebek Polisi, Wakil Bupati Rohil Sulaiman Berduaan Dengan Wanita Yang Bukan Pasangannya Di Hotel
 
Terkait PI 10% SKK Migas, Komisi II Gali Informasi ke Dinas Energi dan SDM Provinsi Riau
Jumat, 01-04-2023 - 19:07:52 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIK RIAU- Salah satu upaya menunjuk keseriusan terhadap penawaran Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Komisi II menggali informasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (SDM) ke Provinsi Riau, pada Jum'at (01/04/2023).

Participating  Interest (PI)  merupakan  keikutsertaan  badan  usaha termasuk  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk  usaha tetap  dalam  pengelolaan  hulu  Migas  melalui pengalihan Participating Interest (PI).

Ketua Komisi II H. Adri mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi sejalan dengan beralihnya Blok Rokan dari Chevron ke PHR terkait penunjukan BUMD oleh Provinsi Riau ke kabupaten sekaligus meminta gambaran kapan hasil PI 10% bisa dinikmati oleh kabupaten/kota.

Terkait hal ini, Sekretaris ESDM Muhammad Hasanalutfi menanggapi dan menjelaskan proses pengalihan PI 10% Wilayah Kerja SKK Migas terdiri dari 12 tahapan dan BUMD yang akan mengelola PI 10% wilayah Riau adalah perusahaan Riau Petroleum.

"Menurut Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, keterwakilan kabupaten/kota bisa melalui Pemkab secara langsung atau BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemkab," ujarnya. 

Kemudian nantinya akan dibuat kesepakatan bersama antara bupati dan gubernur terkait keterwakilan dan besaran saham masing-masing kabupaten/kota. Menurut BPKP untuk menerima hak-hak dari PI 10% ini harus dilakukan penyertaan modal diawal pada perusahaan.

Ikut mendampingi, Syahrial selaku Wakil Ketua DPRD menanggapi dalam konteks peraturan, DPRD berhak menyampaikan pendapat kepada kepala daerah bahwa sangat beresiko menunjuk BUMD yang selama ini Track Recordnya tidak sukses ketika pemerintah meletakkan saham.

"Dengan adanya penyertaan modal yang berarti Resource nya dari APBD, tentunya akan melalui tahap pembuatan Perda di DPRD, di dalam Perda tersebutlah nanti dibuat indikator apabila kepala daerah ingin menunjuk perusahaan daerah yang mewakili Kabupaten Bengkalis, seperti tidak ada bermasalah di manajemen keuangan, sudah memberikan profit kepada pemerintah daerah, dan lainnya," jelas Syahrial. (Andhika/Galeri)





















 
Berita Lainnya :
  • Terkait PI 10% SKK Migas, Komisi II Gali Informasi ke Dinas Energi dan SDM Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 7 Manfaat Madu Untuk Wajah
    02 Bupati Alfedri Apresiasi Prestasi PWI Siak di Ajang HPN Provinsi Riau 2023
    03 PWI Siak Raih Dua Trophy HPN Tingkat Provinsi Tahun 2023 di Tembilahan
    04 Ketua Demokrat Rohul Buka Secara Resmi Tournen Volly Ball Rambah Muda Cup II 2023
    05 Digerebek Polisi, Wakil Bupati Rohil Sulaiman Berduaan Dengan Wanita Yang Bukan Pasangannya Di Hotel
    06 Babinsa Koramil 01/Siak dan Terus Patroli Cegah Karhutla
    07 Dinsos P3A Rohul Berikan Bantuan Pada Korban Kebakaran
    08 Pasi Ter Kodim 0322/Siak Menghadiri Rapat FORKOPIMDA Dengan OPD Kabupaten Siak
    09 Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023, Bupati Siak Terima 2 Penghargaan dari KPK
    10 Bupati Sukiman 2 Kali Berturut Terima Penghargaan Indeks SPI dari KPK RI
    11 Pemilik Sabu Asal Bengkalis, Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
    12 Diduga Depresi, Dokter Bengkalis Ditemukan Tewas Gantung Diri Ditempat Prakteknya.
    13 Kapolres Siak Pimpin Upacara PTDH Salah Seorang Personel Polres Siak
    14 Kelmi Amri, SH Resmikan Majelis Ta’lim Al–Hijrah desa Mahato
    15 Tim Opanal Polsek Tualang Polres Siak Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
    16 Halal Bi Halal HKR, Bupati Sukiman Paparkan Capaian Pembangunan Pemkab Rohul
    17 Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
    18 Cipkon Kamtib, Satops Patnal Pas Razia Block Perempuan
    19 Konsisten Cegah Karhutla, Polres Siak Lakukan Hal Ini
    20 Hafal Alquran 20 Juz, Muhamad Hafizh Muttaqin Dapat Hadiah Dari Wabup Husni
    21 Cuma Butuh 2 Bahan Saja! Cara Ampuh Membersihkan Kerak Kuning di Kloset Jongkok
    22 Kapolda Riau Melaksanakan Olahraga Pagi Bersama Menkopolhukam RI Beserta Rombongan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI