Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Dua Pelaku Judi Online Diduga Sedang Transaksi Chip Higgs Domino
Sabtu, 20-08-2022 - 20:29:30 WIB
BENGKALIS, DELIK RIAU – Team Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang warga Bengkalis yang sedang melakukan transaksi chip Higgs Domino di dua lokasi terpisah. Penangkapan terhadap dua pelaku jual beli Chips Higgs Domino ini dilakukan Sabtu (20/8/2022).
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza SIK MH kepada wartawan, Sabtu sore (20/8/2022).
Dikatakan, dua warga Bengkalis yang sudah ditahan tersebut masing-masing berinisial Sur Als Kuang (37) warga Jl.Yos Sudarso RT/RW 004/001 Kelurahan Bengkalis dan Sum Als Ani (42) warga Jl.Hangtuah Kelurahan Bengkalis. Keduanya diamankan di toko ponsel Pici untuk pelaku Sur Als Kuang dan Call Me untuk pelaku Sum Als Ani yang sekaligus menjadi tempat transaksi.
Informasi yang diterima dari AKP Muhammad Reza SIK MH, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan maraknya aktifitas judi jenis game Higgs Domino online. Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Dosi Ripo Saputra SH untuk menindaklanjuti.
“Atas perintah tersebut team opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di Toko Ponsel Pici Jalan Yos Sudarso dan Toko Ponsel Call Me Jalan Hang Tuah,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Team Opsnel Polres Bengkalis berhasil mengamankan Sur Als Kuang dan juga Sum Als Ani. “Keduanya kita tangkap sedang melakukan transaksi chip Higgs Domino,” ujarnya Kasat Reskrim.
Baik Sur Als Kuang maupun Sum Als Ani, sambung Kasat Reskrim, mengaku kalau mereka melakukan jual beli chip menggunakan aplikasi game Higgs Domino dengan menggunakan ponsel. Mereka mengakui kalau setiap orang yang menjual chip (bongkar) sebesar Rp60.000, lalu dijual kembali kepada orang lain sebesar Rp65.000.
“Setiap jual beli mereka mendapat keuntungan sebesar Rp5.000,” ujar Muhamad Reza seraya menambahkan kalau kedua pelaku baru membeli dan menjual chip Higgs Domino lebih kurang sudah 1 bulan.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, turut diamankan barang bukti masing-masing dari Sur Als Kuang berupa 1 unit ponsel merk Readmi warna Biru dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.200.000. Kemudian dari Sum Als Ani berupa 1 unit ponsel merk Readmi 9 warna ungu, 1 unit ponsel merk Realmi C2 warna biru dan uang hasil penjualan sebesar Rp180.000. (and)