Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Perusahaan Perkebunan Wajib Fasilitasi 20 Persen Kebun Rakyat, KNPI Bukit Batu Dorong DPRD Bentuk Pansus
Senin, 05-07-2021 - 20:02:37 WIB
Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukit Batu, Erwin Syah Putra, S.Psi
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIK RIAU - Dalam Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pada pasal 58 ayat 1 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) kebun yang diusahakan oleh Perusahaan dimaksud.

Selanjutnya pada pasal 2 menegaskan bahwa Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui 
pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan.

Sedangkan pada pasal 3 Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

Berkaitan dengan hal itu Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukit Batu, Erwin Syah Putra, S.Psi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama - sama mengawal penerapan UU nomor 39 tahun 2014 agar dapat terealisasi dengan baik oleh seluruh perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa di Kabupaten Bengkalis ini terdapat beberapa Perusahaan Perkebunan besar, baik yang menggarap kebun sawit, kebun akasia dan lainnya. Diperkirakan total luasnya mencapai 200.000 sampai 300.000 hektar, baik yang berada di pulau Bengkalis, Pulau Rupat maupun di daratan Sumatera, tapi   terkesan mayoritas perusahaan perkebunan mengabaikan amanah UU nomor 39 tahun 2014 tersebut," pungkas Erwin, Senin (5/7/2021).

Bahkan kata Erwin, di Kecamatan Siak Kecil terdapat juga perusahaan perkebunan sawit yang menggarap ribuan hektar, tapi mengangkangi hak - hak masyarakat untuk merealisasikan kebun rakyat seluas 20 persen di luar HGU, bahkan diduga tidak memiliki izin operasional, sehingga harus ditindak.

"Sesuai dengan amanah UU nomor 39 tahun 2014, bahwa Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Jika Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan atau pencabutan izin Usaha Perkebunan dari perusahaan tersebut," jelasnya.

Dorong DPRD Bengkalis Bentuk Pansus UU Nomor 39 Tahun 2014

PK KNPI Bukit Batu mendorong DPRD Bengkalis untuk segera membentuk Panitia Kusus (Pansus) tentang realisasi Undang - Undang Nomor 39 tahun 2014, agar seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Negeri Junjungan mematuhi dan merealisasikannya segera demi kesejahteraan masyarakat.

"Selain meminta atensi dari seluruh elemen masyarakat, kita juga mendorong para legislator di DPRD Bengkalis untuk segera membentuk Pansus terkait realisasi UU Nomor 39 tahun 2014 ini, supaya seluruh perusahaan perkebunan dapat dipanggil dan dimintai komitmennya dalam menggesa realisasi kebun rakyat seluas 20 persen dari HGU nya masing - masing. Hal ini sangat perlu dilakukan demi kesejahteraan dan meningkatkan taraf ekononi masyarakat setempat, yang berada di wilayah operasional perusahaan, jangan sampai masyarakat kita jadi penonton saja," tutur Erwin mengakhiri. (Andhika)



 
Berita Lainnya :
  • Perusahaan Perkebunan Wajib Fasilitasi 20 Persen Kebun Rakyat, KNPI Bukit Batu Dorong DPRD Bentuk Pansus
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI