Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Disdukcapil Bengkalis Terbitkan 53.884 Keping Kartu KIA
Kamis, 17-06-2021 - 11:00:05 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIK RIAU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis sejak Agustus 2020 hingga pertengahan Juni 2021 sudah menerbitkan 53.884 keping Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis, Ismail melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Suiswantoro, Kamis (17/07/2021).

Suiswantoro mengatakan untuk tahun 2020 lalu Disdukcapil Kabupaten Bengkalis menargetkan penerbitan KIA sekitar 25 ribuan anak. Namun tingginya antusias orang tua yang menguruskan KIA untuk anaknya sangat tinggi, maka jumlah yang dicetak melebihi target.

"Secara rinci, Kecamatan Bengkalis sebanyak 11.172 keping, Bantan 7212 keping, Bukit Batu 3344 keping, Mandau 8465 keping, Rupat 4577 keping, Rupat Utara 2980 keping, Siak Kecil sebanyak 4206 keping. Dan untuk Kecamatan Pinggir sebanyak 3227 keping, Bandar Laksamana 2053 keping, Talang Muandau 2237 keping, Bathin Solapan 4411 keping," ujarnya.

"Dan pada tahun ini, KIA yang kami siapkan sebanyak 55 ribu keping,” ungkap Suis," paparnya lagi.

Selain itu, Suiswantoro menghimbau kepada orang tua yang anaknya belum mengurus KIA, agar segera mengurus ke Disdukcapil atau UPT Disdukcapil yang ada di masing-masing Kecamatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016, mewajibkan setiap anak yang berusia 0 hingga 17 tahun memiliki KIA. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Masa berlaku untuk KIA berbeda berdasarkan usia. Masa berlaku untuk anak di bawah usia 5 tahun akan berakhir ketika sudah menginjak usia 5 tahun, sedangkan anak di atas usia 5 tahun anak berakhir ketika berusia 17 tahun," terangnya.

Lebih lanjut, Suiswantoro menjelaskan Manfaat KIA diantaranya memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan contohnya saat mendaftar BPJS, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk membuat paspor dan untuk transportasi.

"Persyaratan untuk membuat KIA terbagi dua. Untuk anak berusia 0-5 tahun melampirkan fotocopy akta kelahiran 1 lembar, fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, fotocopy KTP orangtua/wali. Sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun melampirkan fotocopy akta kelahiran 1 lembar, fotocopy KK 1 lembar, fotocopy KTP orangtua/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar," jelasnya.

Terakhir, Suiswantoro menyampaikan Untuk pengadaan fotonya tidak dilakukan teknis perekaman seperti KTP, foto yang dibutuhkan tersebut tercetak dengan ukuran 2x3 dan nantinya akan discan dan di letakkan pada kartu KIA. (Andhika).



 
Berita Lainnya :
  • Disdukcapil Bengkalis Terbitkan 53.884 Keping Kartu KIA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI