Koperasi BBDM Kubu Suwitno Pranolo Menang di PTUN, Ketua LAMR Bukit Batu: Segera Realisasikan Hak Masyarakat
Sabtu, 20-02-2021 - 00:26:22 WIB
BENGKALIS, DELIK RIAU - Terkait Dualisme kepengurusan koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis akhirnya menemui titik terang, dimana Kubu Suwitno Pranolo memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) di Medan.
"Keputusan PTUN Pekanbaru Nomor: 12/G/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap Inkracht van gewijsde. Dan Alhamdulillah, gugatan kami sudah dikabulkan PTUN Medan dengan beberapa pokok perkara, dan kepengurusan surat yang dikeluarkan Kadiskop Bengkalis yang dipimpin Ismail cacat hukum," kata Suwitno Pranolo yang akrab disapa Ewok kepada Wartawan, Jum'at (19/02/2021).
Menurut Ewok, mejelis hakim juga telah menyatakan pembatalan terhadap surat Dinas koperasi nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18, yang ditujukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI cq. Deputi Kelembagaan.
"Keputusan PTUN melalui penetapan Nomor 12/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN.PBR, tanggal 11 Februari 2021 yang isinya telah mengabulkan gugatan kita," tutur Ewok.
Selain itu, Ewok menjelaskan bahwa Majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat kepala dinas koperasi UKM Kabupaten Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18 .
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bukit Batu Rusdi Ispandi meminta agar hak masyarakat di realisasikan secepatnya.
"Kita tidak berpihak kedua belah pihak, siapapun yang menang tolong realisasikan hak masyarakat yang sekian tahun belum trealisasikan. Kita juga prihatin kepada masyarakat yang sudah lama menunggu haknya," ungkap Rusdi Ispandi yang tak asing lagi dipanggil Isdekam.
Terakhir, Isdekam menyampaikan bahwa pihak LAMR Bukit Batu mendukung kubu Suwitno Pranolo yang menjadi kepengurusan koperasi BBDM.
"Kita mendukung sesuai keputusan PTUN yang menyatakan kubu Suwitno Pranolo yang isinya dikabulkan gugutannya melalui penetapan Nomor 12/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN.PBR, tanggal 11 Februari 2021," tuturnya. (Andhika)