Polres Bengkalis Bekuk Pengedar Sabu di Sungai Pakning
Kamis, 11-02-2021 - 11:54:30 WIB
BENGKALIS, DELIK RIAU - Tiga orang warga Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dibekuk tim khusus Polres Bengkalis, diduga melakukan pengedaran Narkoba jenis Sabu Sabu.
Ketiga pelaku tersebut, diamankan ditempat terpisah, sebelumnya pada hari Jum'at (05/02/2021) Pukul 10.00 Wib petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Sungai Pakning diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka MR, dan saat penggeledahan ditemukan Empat bungkus diduga keras Narkoba jenis Sabu-sabu bungkusan plastik.
Hal ini dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui Kasatres Narkoba (10/02/2021) Malam.
"Tersangka MR mengaku barang bukti Satu paket dibelinya dari tersangka MA seharga Rp.500 ribu, dan 3 paket didapat dari tersangka KH dengan cara membeli seharga Rp.400 ribu. Sementara barang bukti dari tersangka MA alias Mamat diduga berasal dari FA alias G (DPO). Sebelum tersangka MA diringkus, tiga pekan sebelumnya menerima upah Rp10 juta sebelum berangkat dan barang setelah sampai kembali dibayar upah Rp30 juta," terang Kasatres.
"Dari hasil keterangan tersangka MR, dua tersangka lainnya berhasil diamankan petugas. Dipertanyakan ke tersangka KH amenyebutkan bahwa asal barang sabu-sabu berasal dari I (DPO) dengan cara membeli seharga Rp700 ribu," ujar Kasatres.
Selain tiga terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak empat bungkus siap edar dengan berat kotor 1,8 gram. Tiga pelaku tersebut yaknai, MR alias Agam (35), laki-laki, nelayan dan KH alias Idir (42), laki-laki, dan MA alias Mamat (37).
Petugas juga turut menyita barang bukti empat bungkus sabu, sendok dari sedotan, 11 lembar plastik, gunting serta Ponsel. (Andhika)