Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Disdik Bengkalis Sosialisasikan Perda Pendidikan di 3 Kecamatan
Kamis, 17-12-2020 - 14:27:09 WIB
Disdik Bengkalis Sosialisasi Perda Pendidikan
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIK RIAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Perda Pendidikan Nomor 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan serta menampung aspirasi di 3 Kecamatan yakni Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana untuk dituangkan didalam Peraturan Bupati (Perbup).

Kegiatan tersebut, diselenggarakan di Kantor Koordinator Wilayah Kecamatan  (Korwilcam) Bukit Batu dengan menghadirkan 2 orang Fasilitator dari UNRI Pekanbaru, Kamis (17/12/2020).

Adapun sosialisasi tersebut, mengenai tentang Perda serta menampung berbagai aspirasi yang akan menjadi dasar Perbup. Dan berbagai saran dan masukan  yang diajukan kepala Sekolah untuk mendapat payung hukum yang kuat diantaranya, terkait tentang sumbangan dan pungutan liar, pembangunan gedung,serta mengapa Sekolah swasta lebih menonjol daripada Negeri.

Dalam sambutannya, Kabid Pembina SMP Syafrizal mengatakan bahwa dinas pendidikan Kabupaten Bengkalis berusaha memberikan jaminan untuk sekolah yang melakukan pengumpulan dana yang bersumber dari masyarakat dengan ketentuan-ketentuan yang di perbolehkan. Dan harus di ketahui juga bahwa yang sifatnya sumbangan itu dibenarkan oleh peraturan yang ada mulai dari Undang-undang sampai ke Pemerintah.

"Namun sampai hari ini, Sekolah masih banyak yang ragu ragu tentang boleh tidaknya masyarakat itu memberikan sumbangan kepada sekolah, didalam aturan yang ada yang dilarang itu namanya pungutan liar,  Untuk itu  kita mau mengatur perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Dan itu yang akan kita atur dalam peraturan Bupati (Perbup) nantinya, artinya sekolah mempunyai pegangan aturan apa saja yang diperbolehkan sekolah untuk menggali sumber pendanaan dari masyarakat. Dan apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini akan kita usahakan dan kita akomodir masuk kedalam Perbup," jelasnya.

Selain itu, Kabid Syafrizal menyampaikan Sumber-sumber pendanaan dari pemerintah yang pasti diperoleh sekolah itu nantinya menjadi tujuan sosialisasi ini guna  memastikan. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi satu ajang untuk mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan hasil produk yang kita harapkan nanti ini adalah peraturan Bupati tentang pembiayaan pendidikan dalam Perda itu sendiri. Dan banyak kewajiban-kewajiban pemerintah yang harus dituangkan dalam peraturan Bupati, jadi kita ambil satu fokusnya untuk hari ini adalah tentang pemberian pendidikan yang sesuai dengan pasal 155 dari Perda Nomor 10 ini," jelasnya.

Sementara itu, fasilitator dari Universitas Riau (UNRI) Indra Primahardani SH.MH mengatakan memang menjadi suatu permasalahan juga jika menjalankan pendidikan ini tanpa didasari landasan-landasan hukum, karena dilihat dari perda tadi kita lihat bahwa terkait pembiayaan pendidikan dan diatur oleh peraturan Bupati namun saat sampai saat ini harus di perkuat. Untuk itu, saran dan masukan dari berbagai kepala sekolah dan masyarakat  tadilah sehingga menjadi dasar guna menyusun suatu draft peraturan bupati yang mana peraturan Bupati tadi kita harapkan dapat menyelesaikan persoalan pembiayaan pendidikan di kabupaten Bengkalis.

"Sebelum disahkannya  Perbup ini, kita sangat  mengharapkan dalam menjalankan  proses Pendidikan inklusif dalam hal pembiayaan pendidikan  guru dan juga sekolah dapat lebih berhati-hati  baik di dalam bentuk bantuan maupun dalam bentuk perbuatan seperti Iuran dan lain sebagainya. Dan Kita mengharapkan agar berhati-hati dulu agar tidak tersandung dalam kasus hukum," terangnya.

Disampaikan juga dr.Gimin fasilitator dari UNRI bahwa Perbup adalah acuan untuk sekolah agar tidak tersandung hukum.

"Berbeda persepsi sebetulnya itu termasuk tidak teratur yang mana dikatakan sumbangan dan pungutan. Untuk itu pernyataan pada sosialisasi ini dimasukan didalam konsep untuk dituangkan didalam Perbup," ungkapnya.

Terakhir, disampaikan juga Korwilcam Dunny Duvira mengharapkan setelah kegiatan sosialisasi ini daapt disalurkan kepada yang hadir ke masyarakat luas.  

"Kami atas nama Korwilcam mengucapakan Terima kasih atas penjelasan yang disampaikan baik dari Dinas Pendidikan maupun Fasilitator. Sehingga pengetahuan bertambah dan tidak lagi ada keraguan dalam mengambil kebijakan sampai disahkannya Perbup," tuturnya.

Turut hadir dalam sosialisasi, Kabid, Kasi, Kasubag program Bengkalis, Fasilitqtor dari UNRI, Korwilcam Bukit Batu, Siak Kecil, Pengawas SD SMP, K3S, MKAS. (Andhika)



 
Berita Lainnya :
  • Disdik Bengkalis Sosialisasikan Perda Pendidikan di 3 Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI