Plh Bupati Bengkalis H Bustamy HY lantik 32 orang BPD Gerbang Laksamana Masa Bhakti 2020-2026
BENGKALIS, DELIKRIAU - 32 orang Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Gerbang Laksamana Masa Bhaktia 2020-2026 dilantik, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustamy, HY menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting didalam pembangunan desa.
Untuk itu, lakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua pihak dan jangan bangun permusuhan dengan Pemerintah Desa, karena kekompakan merupakan potensi mewujudkan otonomi desa dalam meningkatkan kesejehteraan masyarakat desa.
Hal ini disampaikan Plh Bupati Bengkalis H Bustamy, HY di Kantor Camat Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Jum’at (18/09/2020).
Dikatakan Bustamy, dari 32 BPD yang dilantik terdiri berbagai desa, diantaranya, Desa Pakning Asal, Desa Batang Duku Kecamatan Bukit dan Desa Tanjung Datuk, Desa Koto Raja, Desa Liang Banir, dan Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil.
Sebelumnya, Plh.Bupati Bengkalis menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik.
"Selamat Kepada Anggota BPD yang baru saja dilantik. Rasa syukur dan niatkan dalam hati agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya," Pesan H.Bustami.
Selanjutnya, Bustami juga berharap agar Anggota BPD dapat memahami tugas serta fungsinya secara mendalam. Mempelajari dan memahami peraturan yang ada agar penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa dapat lebih dioptimalkan menuju desa yang mandiri, maju dan sejahtera.
"Untuk Anggota BPD harus terus belajar dan mengembangkan diri, karena sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa Bapak dan Ibu juga harus memahami teknokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan di desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, pemilihan kepala desa, pengelolaan badan usaha milik desa, pengelolaan aset desa, dan masih banyak yang lainnya,"jelasnya.
Selaina itu, H. Bustamy juga mengingatkan bahwa dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, Pemerintah Desa dapat menyediakan anggaran operasional BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan BPD juga diharapkan dapat memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah desa dalam mewujudkan kemandirian fiscal melalui peningkatan PAD Desa.
Hadir dalam kegiatan pelantikan, Plh. Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Maryansyah Oemar, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Yuhelmi, Kepala BKPP Djamaludin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan H. Indra Gunawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arman AA, Camat Bukit Batu Taufik Hidayat dan Camat Siak Kecil M. Fadlul Wajdi serta beberapa Kepala Desa dan Anggota BPD. (Andhika)