Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Kegiatan Keramaian, Jika Sudah Kantongi Surat Rekomendasi dari Gugus Tigas Covid-19
Jumat, 07-08-2020 - 20:37:58 WIB
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIKRIAU - Kapolres Kabupaten Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT mengimbau, agar pihak-pihak yang ingin melaksanakan kegiatan-kegiatan mengundang keramaian wajib mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bengkalis.

Hal ini disampaikan AKBP Hendra Gunawan, SIK, MH usai menghadiri penyerahan sertifikat Program Redistribusi dan Hak Milik Wakaf, Jum'at (07/08/2020) dikantor Bupati Bengkalis, Riau.

Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis tahun 2006 ini menjelaskan, pada prinsipnya pihak Polres Bengkalis dapat memberikan izin keramaian, apabila sudah mendapat surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19, yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi yang dimaksud. Maka Polres Bengkalis dapat memproses izin keramaian. Tentunya, rekomendasi yang didapat adalah terkait masalah protokol kesehatan selama kegiatan.

"Pada prinsipnya pihak Polres dapat mengizinkan izin keramaian, apabila sudah mendapat, surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19, yang ada di Kabupaten Bengkalis. Apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi yang dimaksud, maka kita dapat memproses izin kermaian tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Hendra, menyampaikan surat rekomendasi yang didapat, tentunya terkait masalah protokol kesehatan. Kemudian, yang harus dilakukan seperti, kegiatan di gedung, maka syarat maksimal diikuti 20 orang, wajib menyediakan Hand Sanitizer, menggunakan masker dan sebagainya.

Begitu pula dengan kegiatan masyarakat, seperti acara-acara pesta pernikahan, sambung AKBP Hendra Gunawan, juga diperbolehkan setelah mendapatkan rekomendasi dan diajukan ke kepolisian untuk diproses. 

“Artinya, surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 menjadi hal yang wajib, untuk setelah itu diproses di kepolisian. Untuk acara pesta pernikahan, kegiatan seperti Keyboard Orgen Tunggal belum diperbolehkan, sebab rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan izin keramaian, disana nanti segala sesuatunya diatur agar tidak terjadi kerumunan massa," jelasnya. (Andhika)



 
Berita Lainnya :
  • Kegiatan Keramaian, Jika Sudah Kantongi Surat Rekomendasi dari Gugus Tigas Covid-19
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI