Pencuri Ikan Asal Malaysia Dibebaskan, Mahasiswa Hipemtan Gelar Aksi Demo Ke PN Bengkalis
BENGKALIS, DELIKRIAU - Terkait kasus pencurian ikan di perairan Muntai Bengkalis, akhirnya Pengadilan Negeri Bengkalis vonis bebas Tiga warga negara asing asal malaysia pada Selasa, (23/06/2020) kemarin. Pembebasan tersebut, menuai aksi demo dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bantan (Hipemtan) Bengkalis, Sabtu (27/06/2020).
"Tiga WNA asal malaysia divonis tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, ini adalah bentuk ketidakseriusan penegak hukum didalam mempertahankan kedaulatan NKRI. Kita dari Hipemtan Bengkalis akan menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Bengkalis Jalan Karimun Bengkalis," ungkap Ketua Hempatan Bengkalis Madnawi Ismail kepada sejumlah awak media.
Dikatakan Madnawi, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis patut untuk dipertanyakan, sejauh mana penegakan hukum yang dijalankan hakim tersebut.
"Ketiga terdakwa tersebut, sudah jelas ditangkap Satuan Polisi Airud Polres Bengkalis lengkap beserta barang bukti mencuri ikan di perairan diwilayah NKRI. Dan mereka masuk diwilayah perairan laut teritorial Indonesia titik kordinat ditangkap sangat jelas," tegasnya.
Lebih lanjut, Madnawi mengatakan bahwa keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dinilai tidak berpihak kepada masyarakat khususnya para Nelayan. Bahkan WNA tersebut mencuri menggunakan alat tangkap Pukat Harimau yang merusak ekosistem.
"Bagi kami, itu hanyalah alibi yang sangat luar biasa, hukum di negara ini bisa disetting, kami juga mencurigai ada oknum hakim PN yang bermain dalam kasus ini," tuturnya dengan kesal.
Sebelumnya, ketiga orang Nelayan berkewarganegaraan Malaysia itu diamankan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis karena diduga melakukan aksi pencurian ikan secara ilegal di wilayah Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.
Madnawi juga menjelaskan, Tiga warga asing menangkap ikan tanpa izin itu, diamankan petugas, Selasa (21/04/20) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku sedang melakukan aksi di Perairan Desa Muntai, dan dilaporkan oleh masyarakat setempat di titik kordinat 1°38.652N - 102°36.213E.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.
Tiga terdakwa tersebut adalah Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia. (Andhika)