Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
 
Pencuri Ikan Asal Malaysia Dibebaskan, Mahasiswa Hipemtan Gelar Aksi Demo Ke PN Bengkalis
Sabtu, 27-06-2020 - 10:48:01 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIKRIAU -  Terkait kasus pencurian ikan di perairan Muntai Bengkalis, akhirnya Pengadilan Negeri Bengkalis vonis bebas Tiga warga negara asing asal malaysia pada Selasa, (23/06/2020) kemarin. Pembebasan tersebut, menuai aksi demo dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bantan (Hipemtan) Bengkalis, Sabtu (27/06/2020).

"Tiga WNA asal malaysia divonis tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, ini adalah bentuk ketidakseriusan penegak hukum didalam mempertahankan kedaulatan NKRI. Kita dari Hipemtan Bengkalis akan menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Bengkalis Jalan Karimun Bengkalis," ungkap Ketua Hempatan Bengkalis Madnawi Ismail kepada sejumlah awak media.

Dikatakan Madnawi, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis patut untuk dipertanyakan, sejauh mana penegakan hukum yang dijalankan hakim tersebut.

"Ketiga terdakwa tersebut, sudah jelas ditangkap Satuan Polisi Airud Polres Bengkalis lengkap beserta barang bukti mencuri ikan di perairan diwilayah NKRI. Dan mereka masuk diwilayah perairan laut teritorial Indonesia titik kordinat ditangkap sangat jelas," tegasnya.

Lebih lanjut, Madnawi mengatakan bahwa keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dinilai tidak berpihak kepada masyarakat khususnya para Nelayan. Bahkan WNA tersebut mencuri menggunakan alat tangkap Pukat Harimau yang merusak ekosistem.

"Bagi kami, itu hanyalah alibi yang sangat luar biasa, hukum di negara ini bisa disetting, kami juga mencurigai ada oknum hakim PN yang bermain dalam kasus ini," tuturnya dengan kesal.

Sebelumnya, ketiga orang Nelayan berkewarganegaraan Malaysia itu  diamankan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bengkalis karena diduga melakukan aksi pencurian ikan secara ilegal di wilayah Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.

Madnawi juga menjelaskan, Tiga warga asing menangkap ikan tanpa izin itu, diamankan petugas, Selasa (21/04/20) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku sedang melakukan aksi di Perairan Desa Muntai, dan dilaporkan oleh masyarakat setempat di titik kordinat 1°38.652N - 102°36.213E.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.

Tiga terdakwa tersebut adalah Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia. (Andhika)



 
Berita Lainnya :
  • Pencuri Ikan Asal Malaysia Dibebaskan, Mahasiswa Hipemtan Gelar Aksi Demo Ke PN Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    02 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    03 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    04 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    05 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    06 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    07 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    08 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    09 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    10 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    11 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    12 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    13 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    14 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    15 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    16 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    17 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    18 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    19 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    20 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    21 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    22 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI