Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Kesepakatan Belum membuahi Hasil, Di Karenakan Kuasa Hukum DR H Syamsulrizal Tidak Hadir
Kamis, 19-03-2020 - 20:15:34 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIKRIAU - Pertemuan dan Kesepakatan Antara Kelompok Tani Dusun Air Masuk dengan Kuasa Hukum Dr. H Syamsurizal ( Ahmad)  terkait  kepemilikan lahan yang terletak di Dusun Air Masuk, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tak kunjung usai.

Didalam pertemuan tersebut, Dinas Tranmigrasi Kabupaten Bengkalis yang diwakili UPT Bukit Batu Ali Hasan mengatakan bahwa, tanah tersebut memang diatas lahan tranmigrasi. Dan berdasarkan surat yang dikeluarkan dari Pemerintah Menteri dalam negeri/Agraria Nomor 21/KBPN/1989 , perubahan hak pakai desa lubuk gaung, pada tahun 1990 sudah menjadi hak milik Desa Bandar jaya
Kepada masyarakat Lubuk Gaung sebagai pinjam pakai lahan tranmigrasi.

"Tahun 1990 diatas lahan transmigrasi tersebut, berubah pinjam pakai sudah menjadi hak milik masyarakat Bandar Jaya. Dan berdasarkan Peta transmigrasi Block C, D, E dan F merupakan lahan tranmigrasi," ungkap UPT Bukit Batu Ali Hasan, Rabu (18/03/2020) di Aula Kantor Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis M Alfis menyampaikan bahwa, berdasarkan Surat Nomor 87/3-14.03/III/2018 Tanggal 19 Maret 201 yang dikeluarkan oleh BPN Bengkalis yang ditujukan kepada Direktur BPN ICI Riau yang berbunyi, diatas koordinat yang terlampir adalah merupakan tanah tranmigrasi yang sudah di sertifikatkan .

"Sesuai dalam ketentuannya, tidak boleh di tindih Surat Keterangan Tanah (SKT)  atau surat tanah yang dikeluarkan desa. Atau surat berbentuk apapun," jelasnya.

Selain itu, Kapolsek Siak Kecil AKP Sunaryo  juga menyampaikan bahwa, saudara ahmad sebelumnya  mendapat  surat kuasa hukum pada tahun  2018 yang lalu dari Syamsurizal. Dan dari surat kuasa hukumlah ahmad melaporkan kepada pihak kepolisian Siak Kecil , ataupun Kapolres Bengkalis.

"Kita mengharapkan kepada  masyarakat kelompok tani, jangan takut dan ragu ketika di panggil oleh pihak kepolisian untuk dapat memberi keterangan menyangkut lahan tersebut, dan untuk mempercepat jalannya proses. Sementara waktu kita belum bisa mengungkapkan apakah ini benar tanah tranmigrasi atau tidak. Dan kita akan memanggil pihak pihak yang bersangkutan terkait masalah lahan ini," ujarnya.

Lebih lanjut AKP Sunaryo meminta kepada Kepala Desa Bandar Jaya untuk pertemuan selanjutnya diadakan di tingkat Kecamatan, supaya Kepala desa dapat berkoordinasi dengan Camat Siak Kecil.

Terakhir, disampaikan juga mantan ketua BPD Desa Bandar Jaya Wadi Wirokip bahwa, sebagai masyarakat kelompok tani sampai sekarang kami tidak tahu adanya surat kuasa hukum dari Syamsurizal. Dan belum pernah melihat surat kuasa hukum tersebut berbentuk apa bunyinya.

"Kami sebagai masyarakat kelompok tani merasa lahan tersebut kami olah dan kelola secara berkelompok sesuai surat pembentukan pada tahun 2007," terang Wadi Wirokip.

Adapun nama nama kelompk tersebut diantaranya, kelompok ekajaya, kelompok Harapan Jaya, Kelompok Karya Bakti, yang ditanda tangani oleh kepala desa bandar jaya, Joko Suseno. Dan dari penyuluhan pertanian dan kehutanan  kecamatan Siak kecil, sudah mengesahkan kelompok tersebut, menjadi kelompok tani masyarakat kami.
(Andhika)



 
Berita Lainnya :
  • Kesepakatan Belum membuahi Hasil, Di Karenakan Kuasa Hukum DR H Syamsulrizal Tidak Hadir
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI