Kesepakatan Belum membuahi Hasil, Di Karenakan Kuasa Hukum DR H Syamsulrizal Tidak Hadir
BENGKALIS, DELIKRIAU - Pertemuan dan Kesepakatan Antara Kelompok Tani Dusun Air Masuk dengan Kuasa Hukum Dr. H Syamsurizal ( Ahmad) terkait kepemilikan lahan yang terletak di Dusun Air Masuk, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tak kunjung usai.
Didalam pertemuan tersebut, Dinas Tranmigrasi Kabupaten Bengkalis yang diwakili UPT Bukit Batu Ali Hasan mengatakan bahwa, tanah tersebut memang diatas lahan tranmigrasi. Dan berdasarkan surat yang dikeluarkan dari Pemerintah Menteri dalam negeri/Agraria Nomor 21/KBPN/1989 , perubahan hak pakai desa lubuk gaung, pada tahun 1990 sudah menjadi hak milik Desa Bandar jaya
Kepada masyarakat Lubuk Gaung sebagai pinjam pakai lahan tranmigrasi.
"Tahun 1990 diatas lahan transmigrasi tersebut, berubah pinjam pakai sudah menjadi hak milik masyarakat Bandar Jaya. Dan berdasarkan Peta transmigrasi Block C, D, E dan F merupakan lahan tranmigrasi," ungkap UPT Bukit Batu Ali Hasan, Rabu (18/03/2020) di Aula Kantor Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis M Alfis menyampaikan bahwa, berdasarkan Surat Nomor 87/3-14.03/III/2018 Tanggal 19 Maret 201 yang dikeluarkan oleh BPN Bengkalis yang ditujukan kepada Direktur BPN ICI Riau yang berbunyi, diatas koordinat yang terlampir adalah merupakan tanah tranmigrasi yang sudah di sertifikatkan .
"Sesuai dalam ketentuannya, tidak boleh di tindih Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat tanah yang dikeluarkan desa. Atau surat berbentuk apapun," jelasnya.
Selain itu, Kapolsek Siak Kecil AKP Sunaryo juga menyampaikan bahwa, saudara ahmad sebelumnya mendapat surat kuasa hukum pada tahun 2018 yang lalu dari Syamsurizal. Dan dari surat kuasa hukumlah ahmad melaporkan kepada pihak kepolisian Siak Kecil , ataupun Kapolres Bengkalis.
"Kita mengharapkan kepada masyarakat kelompok tani, jangan takut dan ragu ketika di panggil oleh pihak kepolisian untuk dapat memberi keterangan menyangkut lahan tersebut, dan untuk mempercepat jalannya proses. Sementara waktu kita belum bisa mengungkapkan apakah ini benar tanah tranmigrasi atau tidak. Dan kita akan memanggil pihak pihak yang bersangkutan terkait masalah lahan ini," ujarnya.
Lebih lanjut AKP Sunaryo meminta kepada Kepala Desa Bandar Jaya untuk pertemuan selanjutnya diadakan di tingkat Kecamatan, supaya Kepala desa dapat berkoordinasi dengan Camat Siak Kecil.
Terakhir, disampaikan juga mantan ketua BPD Desa Bandar Jaya Wadi Wirokip bahwa, sebagai masyarakat kelompok tani sampai sekarang kami tidak tahu adanya surat kuasa hukum dari Syamsurizal. Dan belum pernah melihat surat kuasa hukum tersebut berbentuk apa bunyinya.
"Kami sebagai masyarakat kelompok tani merasa lahan tersebut kami olah dan kelola secara berkelompok sesuai surat pembentukan pada tahun 2007," terang Wadi Wirokip.
Adapun nama nama kelompk tersebut diantaranya, kelompok ekajaya, kelompok Harapan Jaya, Kelompok Karya Bakti, yang ditanda tangani oleh kepala desa bandar jaya, Joko Suseno. Dan dari penyuluhan pertanian dan kehutanan kecamatan Siak kecil, sudah mengesahkan kelompok tersebut, menjadi kelompok tani masyarakat kami.
(Andhika)