Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Demo Di Gedung DPRD, Masyarakat Menginginkan Bengkalis Damai
Senin, 24-02-2020 - 15:09:13 WIB
BENGKALIS, DELIKRIAU - Terlihat ratusan Masyarakat Tergabung dalam Solidaritas Aksi Damai Masyarakat (SADAM) Kabupaten Bengkalis menginginkan Negeri Junjungan tercinta damai
Penyampaian aspirasi dan pendapat sah secara indentitas demi persaudaraan yang utuh. Hal ini disampaikan Koordinator lapangan Korlap Solihin ditengah aksinya didepan Gedung DPRD, Senin (24/02/2020).
"Aksi ini sah dan legalitasnya jelas, menghormati dan patuh pada aturan perundang undangan di Republik ini. Kita jadikan dalam hidup berbangsa dan bernegara," paparnya.
Lebih lanjut Solihin, sebagai masyarakat yang taat pada hukum kita semua bagian dari masyarakat Kabupaten Bengkalis mendukung secara tegas keputusan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau yang telah menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ST.MP selaku Plt Bupati Bengkalis.
"Sudah sesuai amanat UU RI No. 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali di Rubah, terakhir dengan UU No 9 thn 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 66 Ayat (1) huruf C," ujarnya seraya dengan teriakannya inginkan negeri Bengkalis damai.
Solihin juga meminta kepada instansi Penegak Hukum dalam hal ini POLDA Riau melalui POLRES Bengkalis untuk turut serta menghormati apa yang telah menjadi ketetapan pemerintah dalam menunjuk H. Muhammad ST.MP selaku Plt Bupati Kabupaten Bengkalis saat ini.
"Kita Semua masyarakat memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk tetap professional dan proporsional serta menjaga reputasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya," teriaknya lagi.
Dan dikatakannya lagi Solihin, bahwa untuk mensukseskan agenda tersebut, tentu dibutuhkan beberapa kebijakan strategis oleh orang yang menjabat selaku Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis saat ini, dalam Kondisi fikiran yang konsentrasi.
"Jika saja proses hukum yang dihadapi oleh H. Muhammad, ST.MP Plt nanti di gantikan dengan Pejabat Sementara (PJ) Bupati tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan prinsip seperti mengalokasikan dana tunda bayar ADD 2017 melalui APBD Perubahan Kabupaten," tutupnya. (Andika)