BENGKALIS, DELIKRIAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis kembali mengamankan satu pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Tanjung samak Desa Titiakar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku atas nama Hadi Rohani alias Atiok yang beralamatkan di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis tersebut berdasarkan atas penyelidikan yang di backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat, dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanitres Rupat Mulyadi serta anggota.
"Penyelidikan ini langsung saya pimpin dan di beckup oleh Kasat Polair dan Kanit Res rupat beserta anggota lainnya, Alhamdulillah penyelidikan kita mulai dari Sabtu, 8 Februari dari pukul 15.00 WIB hingga selesai," kata Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan kepada delikriau.com, Ahad (09/02/2020).
Lebih lanjut AKP Andrie Setiawan menjelaskan bahwa pelaku atas nama Hadi Rohani Alias Atiok (48) Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, awalnya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan Hadi sebagai tersangka.
"Gelar perkara yang dilakukan maka sudah kita tetapkan Adi Rohani Alias Atiok sebagai tersangka," terang AKP Andrie.
Akibat perbuatan tersangka lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektar dan barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit.
Kejadian ini berawal sekitar tahun 2019 oleh Hadi Rohani als Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 Ha di tempat kejadian perkara (TKP), lahan tersebut dikelola oleH Hadi Rohadi Als Atiok dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran.
Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.
"Di tahun 2019 tersebut, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit,lahan sudah pernah terbakar,dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hadi Rohani als Atiok masuk dalam Kawasan (Hutan Produksi Terbatas) HPT, sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit Hadi Rohani als Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Disebutkan Kasat Reskrim Pokres Bengkalis dari keterangan Hadi Rohani als Atiok menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja.
Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. (Andhika)