BENGKALIS, DELIKRIAU - Kepolisian Sektor (Polres) Bengkalis membongkar praktik human traficking atau perdagangan orang di Hotel Mahendra Jalan Cokro Aminoto, Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Minggu, (8/12/2019).
Dalam Pengungkapan itu, Polisi mengamankan seorang tersangka inisial Fth (32) warga Medan, Sumatera Utara serta empat korban yang sebelumnya telah disekap di sebuah kamar hotel.
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryadi melalui Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika mengatakan pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Hotel Mahendra disekap beberapa orang oleh tersangka yang rencananya akan dipekerjakan ke Malaysia.
"Hasilnya memang benar, tersangka Fatimah alias IRA (32) warga Medan, Sumatera Utara berhasil kita amankan dan empat orang korban di dalam kamar nomor 207. Setelah ditanya kepada korban mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan tersangaka tersebut," kata AKP Meitertika kepada Wartawan Senin, (9/12/2019) malam.
Dari pengakuan ke empat korban, mereka mengaku baru tiba dari Dumai pada pagi hari, dan rencananya mereka akan membuat passport Indonesia di Bengkalis melalui seorang laki-laki yang tidak dikenal, namun kominikasi lewat handphone.
Lebih lanjut AKP Meitertika, mengatakan bahwa korban juga membenarkan telah ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM. 1.500 per bulan, namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji tiga bulan penuh kepada tersangka Fatimah sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan passport.
"Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatanya. Aksi nekatnya ini, tersangka dijanjikan akan menerima uang sebesar RM.2.000 perorangan dari penampung di Malaysia," terang AKP Meitertika.
Berikut nama keempat korban praktek human traficking atau perdagangan orang berhasil diungkap Polsek Bengkalis, di antaranya:
1. LH (17) warga Jalan Sembilang Ujung Lingkungan 9 Desa Pajak Baru Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumatera Utara.
2. PR (20) Jalan Bagan Deli Lorong 5 Umum Lingkungan 13 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.
3. DF (19), Jalan Sembilang Ujung LK XIV Belawan Desa Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.
4. RT (21), Jalan Pulau Sicanang Kelurahan Belawan Siaga Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.
Dalam hal ini, tersangka terancam dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Pelaku dan para korban kini telah diamakan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya. (fer)