Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Tak Dikasih Uang saat Minta-minta Emak-Emak Mengamuk Viral, Begini Kata Mensos Risma | | Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online | | Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau | | Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta | | 110 Rumah Rusak, 75 KK Terdampak, Gempa M 6,2 Garut | | Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis
 
Kampanye Disekolah, Caleg dari kabupaten Meranti Bersama Tim Kampanyenya Divonis 3 Bulan Penjara
Selasa, 05-03-2019 - 17:30:58 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIKRIAU - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa di Kabupaten Meranti, Marsita alias Ita Binti Sumarno adalah kandidat legislatif (Caleg) dan Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin, tim kampanye, dengan hukuman penjara 3 bulan, denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Marsita alias Ita Binti Sumarno adalah kandidat legislatif (Caleg) dari Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Marsita dan Fajriah diduga telah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu dengan kampanye pemilu yang terbukti di sekolah bersama timnya. pada hari Rabu (9/1/19) lalu, sekitar jam 15:17 sore

Setelah menjalani proses pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa. Hingga pembacaan surat gugatan, Pledoi, Replik dan Duplik, pada pukul 12.30 siang Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan Kasus Pidana Pemilu No: 91-92 / Pidsus / 2019 / PN.Bkls berdasarkan hasil musyawarah majelis yang diadakan pada Senin 04 Maret 2019 atas dasar putusan menyatakan sebagai berikut:
"Menyatakan terdakwa MARSITA Binti SUMARNO dan FAJIAH Als RIA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan kejahatan" setiap pelaksana, peserta, petugas dan / atau tim Kampanye, secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) ) huruf h bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye "sebagaimana diatur dan dihukum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf (b) Pasal 521 UU No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 sebagaimana dalam dakwaan;
"Mengkriminalisasi M dan F yang mengeluarkan dakwaan pidana selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan bahwa denda tidak dibayarkan diganti dengan denda 1 ) bulan.

"Mengekspresikan bukti:
3 (tiga) kalender.
2 (dua) kartu nama,
2 (dua) stiker,
Dibajak karena kehancuran.

1 (satu) kartu ID elektronik Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz; Kembali ke hak saksi KHAIRIAH Als RIA Binti Abdul Aziz.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Merit Nomor 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU - Kab / IX / 2018 tentang Pembentukan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Legislatif Daerah Pemilihan Umum Kabupaten Meranti Pemilihan Umum Kabupaten 2019 mengeluarkan 20 Sepetember 2018 ditandatangani oleh ABU HAMID sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Meranti; 
Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama RIA Pada tanggal 28 September 2018 ditandatangani oleh MUKHTASOR, S.Hi sebagai LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Lampiran Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Model K4-PK-KAB / CITY. Kembali ke kanan.

Menentukan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah).

Sidang putusan dipimpin oleh Annisa Sitawati, SH, dua anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Kartika Ruang Bengkalis, Selasa 5 Maret 2019.

Kedua terdakwa di bawah panel yudisial terbukti bersalah melanggar UU Pilkada dan berkampanye di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) Pasal Jo Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 .

Selain itu, hakim juga memerintahkan kedua terdakwa ditangkap. Karena sebelumnya dalam proses persidangan kedua terdakwa tidak pernah ditahan.

Bahwa Hakim Ketua Majelis telah menyerahkan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) mengenai upaya hukum yang mungkin dilakukan oleh terdakwa melalui PH sehubungan dengan tenggat waktu. Selanjutnya pukul 13.10 wib kelanjutan masalah pemilu. Terdakwa Marsita n Fajriah dinyatakan final oleh Hakim Majelis dan sidang ditutup.

Selama proses berlangsung, sesi berlangsung sampai selesai berjalan dengan lancar dan teratur dan diliput oleh media dan rekan media waktu.

Dengan keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepulauan Meranti, Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH mengungkapkan kesukaan mereka.

"Dengan keputusan ini kami berpikir," Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH mengatakan kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, juga terjadi dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa kedua, Bony Nofrizal, SH, yang mengungkapkan pemikiran itu. Sementara permintaan penahanan oleh majelis hakim, kedua terdakwa PH akan mengajukan penundaan.

"Kami telah memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak, dan terhadap permintaan penahanan kami akan mengajukan penundaan karena itu belum dikeluarkan," kata Bony ketika ditemui oleh wartawan setelah sidang.

Mendengar putusan majelis hakim, seorang terdakwa dengan tenang ditemani oleh PH sementara satu terdakwa tampaknya tidak mampu menahan tangis. Saat meninggalkan ruang sidang dan terdakwa kedua menolak untuk memberikan laporan kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Menanggapi putusan PN Bengkalis, ketika dimintai tanggapannya oleh jurnalis delikriau.com, dia mengatakan dia mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Meranti yang telah mampu membuktikan pelanggaran tersebut.

"Saya menghargai kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Keputusan ini telah membuktikan bahwa kami telah bekerja dengan baik, adalah tanggung jawab kami kepada publik dalam mengendalikan Pemilu untuk berjalan dengan integritas, kami berharap tidak akan ada kasus serupa agar peserta pemilu lebih hati-hati, "kata Rusidi Rusdan kepada delikriau.com, Selasa (5/3/2019) via via Whats Up. (raf)



 
Berita Lainnya :
  • Kampanye Disekolah, Caleg dari kabupaten Meranti Bersama Tim Kampanyenya Divonis 3 Bulan Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Dikasih Uang saat Minta-minta Emak-Emak Mengamuk Viral, Begini Kata Mensos Risma
    02 Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online
    03 Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau
    04 Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta
    05 110 Rumah Rusak, 75 KK Terdampak, Gempa M 6,2 Garut
    06 Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis
    07 Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    08 Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam, Usai Berenang Di Sungai Ungguk Batu Di Dusun Sei Putih, Desa Kualu Nenas
    09 Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke, Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau
    10 PON XXI Aceh-Sumut Akan DiLaksanakan, Riau Targetkan 25 Emas Dari 68 Cabang Olahraga.
    11 Kabupaten Bengkalis Harus Puas Diposisi Ke 2 Yang Sebelumnya Juara Umum Pada MTQ ke XLI di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Lalu
    12 3 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Terjun ke Jurang 20 Meter di Kampar
    13 Setelah Lebaran 2024, Melalui CSR PT BIM Dayun Siak Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar
    14 Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
    15 Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
    16 Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
    17 Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
    18 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    19 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    20 Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDI P, Afni Hari Senin Lanjut ke PKB
    21 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    22 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI