Rabu, 29 November 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021 | | Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan' | | Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional | | Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau | | Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan | | Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan F.SPTI Sat Intelkam Polres Siak Lakukan Himbauan Kepada Masing masing, Agar Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
 
Perusahaan di Tembilahan Wajib Bayar THR Karyawan
Senin, 11-06-2018 - 16:15:27 WIB

TERKAIT:
   
 

INHIL, DELIKRIAU - Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan, untuk memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, jika tidak ingin mendapat sangsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herwanissitas di Tembilahan, Minggu (10/6/2018).

Dikatakannya, memasuki H-5 Hari Raya Idul Fitri 1439 H, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para karyawannya, baik itu karyawan tetap maupun pekerja atau buruh lepas.

Apalagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, batas minimal pembayaran THR pada tujuh hari sebelum lebaran.

"Sesuai aturan, untuk besarannya bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika di bawah 12 bulan kerja, maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja," terang Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil yang akrab disapa Sitas ini.

Ditegaskannya, apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka siap-siap untuk dikenakan sangsi.

Adapun sangsinya, lanjut Sitas, bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.

"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sangsi pembatasan kegiatan usaha," tegasnya.

Namun, dijelaskan Sitas, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan, karena menyangkut kesejahteraan para buruh.

"Menteri Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR," imbuhnya.(drc/int)





 
Berita Lainnya :
  • Perusahaan di Tembilahan Wajib Bayar THR Karyawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    02 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    03 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    04 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    05 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    06 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    07 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    08 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    09 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    10 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    11 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    12 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    13 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
    14 Ketua DPRD Siak dan Sekwan Ikut Pawai MTQ Riau
    15 Donasi Membasuh Luka Palestina Tembus Rp1, 3 Milyar, saat ini terbesar se - Indonesia
    16 Urgensinya Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha, Kolaborasi PT. SI dan PHRI Riau
    17 Pembukaan MTQ Riau, Wakil Ketua DPRD Siak Fairus Hadir
    18 Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
    19 Evaluasi Data SPBE Wabup Husni Minta Penghul Dukung Penuh Tugas Mahasiswa Kukerta
    20 Lurah Sekip Taja Penyuluhan Hukum Pers dan Informasi Publik
    21 Anggota Polri Polda Riau Lulusan Terbaik Universitas Abdurrab Tahun 2023
    22 Pemilik Lahan Buat Laporan Ke Polisi Terkait Lahan Warga Koto Gasib Yang Diduga Dikanal Olah PT DSI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI