Kemenag Inhil Terbitkan Surat Edaran Soal Zakat Fitrah
Sabtu, 02-06-2018 - 12:37:06 WIB
TEMBILAHAN, DELIKRIAU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerbitkan surat edaran tentang Qimat Zakat Fitrah tahun 1439 H.
Penetapan Qimat Zakat Fitrah ini, untuk keseragaman dalam membayar Zakat Fitrah bagi setiap individu umat Islam saat menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan dan menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Kantor Kemenag Inhil melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Syari'ah, Arifin mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan keputusan Tim Penetapan Qimat Zakat Fitrah, dengan berpedoman pada harga beras di pasaran dalam Kota Tembilahan pada minggu ketiga Bulan Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil.
"Selain berpatokan kepada itu, kita juga melakukan pemantauan harga di beberapa pasar di Kota Tembilahan," terangnya.
Dijelaskan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh, yaitu 1 Zhai'in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Zha'in sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.
Untuk diketahui, Qimat Zakat Fitrah Kabupaten Inhil, yakni Beras Solok asal Sumatera Barat (kuri susu) harga/Kg Rp 14.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp 35.000, Beras Solok asal Sumatera Barat (anak Daro) harga/Kg Rp. 13.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 32.500, Beras Solok asal Sumatera Barat (Sili) harga/Kg Rp. 12.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 31.250 dan Beras Belida asal Palembang harga/Kg Rp. 12.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 30.000.
Kemudian, Beras Kayu manis asal Palembang harga/Kg Rp. 12.000 dengan zakat fitrah Rp. 30.000, Beras Cucak Rowo asal Palembang harga/Kg Rp. 12.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 30.000, Beras Kutilang asal Palembang harga/Kg Rp. 12.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 30.000, Beras Bom asal Palembang harga/Kg Rp. 11.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 27.500, Beras Karya Lokal harga/Kg Rp. 11.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 27.500, Beras A3 asal Palembang harga/Kg Rp. 10.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 25.000 dan Beras Bulog asal lokal harga/Kg Rp. 9.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 23.750.(drc/mcr)