Minggu, 28 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| 3 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Terjun ke Jurang 20 Meter di Kampar | | Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDI P, Afni Hari Senin Lanjut ke PKB | | Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara | | Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat. | | Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos | | Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
 
Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat
Rabu, 22-11-2023 - 19:01:57 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Wakil Bupati Siak Husni Merza mengapresiasi Baznas kabupaten Siak melakukan penyuluhan hukum terkait upaya pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas dari tindak pidana hukum.

"Jangan sampai orang menderita karena kebijakan salah yang kita buat, itu jangan sampai terjadi pada kita. Karena pengelolaan zakat ini berat, tanggung jawabnya selain di dunia, juga di akhirat," ujar Wabup Husni saat membuka Rapat Koordinasi persiapan pendistribusian zakat pola konsumtif tahap III tahun 2023, Rabu (22/11/2023) di Graha Zakat Baznas Kabupaten Siak, Riau.

Husni mengajak semua UPZ  yang hadir pada saat itu, agar serius mengikuti penyuluhan hukum ini. Dengan harapan kedepan setiap aktivitas pengumpulan zakat yang dilaksanakan diperlukan dasar hukum yang jelas.

"Silakan nanti tanya dan diskusi, baik itu pidana dalam undang-undang zakat termasuk juga undang-undang tipikor," pintanya.

Husni juga menjelaskan, akselerasi program-program Baznas dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan intervensi penanganan stunting lewat zakat pola produktif. Pemkab merasa terbantu terutama intervensi miskin ekstrim.

"Kita sudah punya data miskin ekstrim ada 738 KK ada 3389 warga. Saya minta Dinsos data ini dikelompokkan berapa usia produktif dan berapa usia anak-anak dan berapa lansia. Agar nantinya mudah kita berikan program yang cocoknya apa," terangnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak Samparis bin Tatan menyebutkan dalam pengelolaan zakat ada 3 aman yakni aman Regulasi, Aman Syar’I dan aman NKRI. 

Maka pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum Baznas kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak melalui Kasi Jatun.

"Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah di jelaskan pak Gebri Pratama tadi. Setiap pengelola zakat dalam upaya pengumpulan dana zakat wajib memiliki surat tugas (SK) yang dikeluarkan Baznas sesuai dengan pasal 38 dan bila tidak memiliki izin maka dalam Undang-undang tersebut pasal 41 bisa di pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Saya harapkan adanya kesadaran dari masjid/mushalla untuk melegalkan dalam pengelolaan zakatnya," terangnya. (infotorial)



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 3 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Terjun ke Jurang 20 Meter di Kampar
    02 Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
    03 Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
    04 Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
    05 Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
    06 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    07 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    08 Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDI P, Afni Hari Senin Lanjut ke PKB
    09 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    10 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    11 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    12 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    13 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    14 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    15 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    16 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    17 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    18 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    19 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    20 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    21 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    22 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI