Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah | | Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
 
Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
Sabtu, 11-11-2023 - 20:41:50 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Setelah dinonaktifkan dari DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Pada tanggal 02 Mei 2023  beberapa Pengurus FSPTI-KSPSI se Kabupaten Siak resmi di pecat secara tidak horamat.

Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Pleno DPP F.SPSTI-K.SPSI maka pada tanggal 02 Nopember 2023, Nelson Manalu yang juga anggota DPRD Kabupaten Siak dari partai Hanura, secara sah dan resmi F.SPSTI-K.SPSI diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) bersama beberapa PUK FSPSI-KSPSI Kabupaten Siak sebagaimana tertuang di dalam SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT Nomor KEP.005/DPP F.SPTI-KSPSI/XI/2023.

Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kaupaten Siak Unggal Gultom menerangkan kepada Awak Media, dengan dipecatnya Nelson Manalu cs dari ke anggotaan F.SPSTI-K.SPSI Kabupaten Siak, maka Nelson Manalu cs tidak dibenarkan / tidak berhak lagi untuk atau memakai / menggunakan Nama, Logo, Lambang, Merk ataupun melakukan kegiatan / Pekerjaan dalam bentuk apapun, dimanapun tempat / lembaga / perusahaan / badan usaha perorangan dan lain-lain dengan mengatas namakan F.SPTI-KSPSI.
Karena Nama, Logo, Merk, Lambangan yang terdaftar di Dirjen HAKI di JAKARTA adalah milik F.SPTI-KSPSI pimpinan Ketua Umum Surya Bakti Batu.

"Jika saudara Nelson Manalu cs tidak mengindahkan atau tetap terus membangkang atas apa yang sudah di putuskan melalui SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT Nomor KEP.005/DPP F.SPTI-KSPSI/XI/2023. Maka kami sebagai pemilik Nama, Logo, Lambang, Merk berhak mengambil tindakan tegas secara hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Logo pasal 100," tegas Unggal Gultom.

Lebih lanjut Unggal Gultom mengatakan, kita juga sangat berharap kepada saudara Nelson Manalu cs bersikap Legowo dan Kesatria untuk menerima konsekuensi atas perbuatan / melawan dan menodai AD/ART F.SPTI-K.SPSI adalah Pelanggaran Berat, apa lagi saudara Nelson Manalu saat ini adalah Anggota DPDR Kabupaten Siak.

"Seharusnya saudara Nelson Manalu menjadi pioner dari tumbuh kembangnya iklim Demokrasi khususnya di Kabupaten Siak sebagaimana cita-cita dari tujuan Revormasi 98," kata Unggal Gultom.

Sementara Nelson Manalu saat dikonfirmasi belum bisa dihubungi sampai berita ini diterbitkan. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah
    02 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    03 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    04 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    05 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    06 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    07 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    08 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    09 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    10 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    11 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    12 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    13 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    14 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    15 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    16 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    17 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    18 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    19 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    20 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    21 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    22 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI