Tanpa Izin, AKP Selamet Membawa Tersangka Suparmin Keluar Dari Rutan Polsek Bungaraya Melihat Kebun
Kejari Siak Lakukan Pemindahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Rabu, 18-10-2023 - 21:02:37 WIB
SIAK, DELIK RIAU - Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, SH,M,.Krim melakukan pemindahan tersangka Suparmin dari Rumah Tahanan Polsek Bungaraya ke Rumah Tahanan Polres Siak, Rabu pukul 14:20 Wib (18/10/2023) di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, SH,M mengatakan, tersangka Suparmin diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, tersangka Suparmin dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan saat ini.
"Proses pemindahan tahanan di Kawal oleh dua orang Satuan Sabhara Polres Siak. Tim Jaksa Penyidik tiba di Polsek Bungaraya pada pukul 15.00 wib. Sebelum proses pemindahan tahanan, tersangka Suparmin dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Bungaraya yang berada di seberang Polsek Bungaraya dengan hasil pemeriksaan, tersangka Suparmin dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga pemindahan tersangka Suparmin dari Polsek Bungaraya dilanjutkan. Sekira pukul 16.40 Wib tersangka Suparmin tiba di Polres Siak dan langsung dititipkan ke dalam Rutan Polres Siak," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, SH,M menjelaskan bahwa pemindahan ini, berawal dari Kepala Kepolisian Sektor Bungaraya AKP. Selamet, SH atas inisiatif sendiri membawa tersangka Suparmin keluar dari Rutan Polsek Bungaraya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 dengan alasan pergi berobat tanpa adanya pemberitahuan apapun kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak.
"Kenyataannya tersangka Suparmin dan Kepala Kepolisian Sektor Bungaraya AKP. Selamet, SH tidak pernah pergi ke RSUD Siak untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana alasan pengeluaran tersangka Suparmin dan hal tersebut bersesuaian dengan foto dan video yang beredar dimasyarakat tersangka Suparmin didampinggi oleh Kepolisian Sektor Bungaraya AKP. Selamet, SH sedang melihat kebun sawit milik tersangka Suparmin yang berada di wilayah Rawang Air Putih Kecamatan Siak Kabupaten Siak," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Rawatan Manik, SH., MH. menambahkan pemindahan ini dilakukan untuk antisipasi kejadian tersebut agar tidak terulang kembali, sehingga Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak menganggap perlu untuk memindahkan tersangka Suparmin yang semulanya dititipkan di Rutan Polsek Bunga Raya ke Rutan Polres Siak demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan tersangka. (rilis/fer)