Kejari Siak Lakukan Penahanan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan
SIAK, DELIK RIAU - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melaksanakan Penahanan terhadap dua orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 yang mengkibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.431.614.696,87-, (Lima Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Delapan Puluh Tujuh Rupiah), Senin (18/09/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri A Mukti, SH. M.Krim melalui Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik, SH.MH, mengatakan sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Kedua tersangka tersebut berinisial “MY” dan “SHF”.
"Adapun peran tersangka “MY” dalam Perkara ini selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani dan tersangka “SHF” selaku pemilik KPL UD Rangga yang seharusnya bertugas untuk mendistribusikan Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada para Petani di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan akan tetapi pada kenyataanya hal tersebut justru tidak dilakukan oleh kedua tersangka, melainkan memanipulasi data laporan pupuk bersubsidi," jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik, SH.MH mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
"Modus penyelewengan dalam perkara ini yaitu distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen. Terdapat 2 (dua) KPL di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak untuk Tahun 2021 yaitu UD Riau Rakyat Tani dan UD Toko Rangga, berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak tahun 2021, jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang dibayarkan oleh Pemerintah adalah sebesar 20 milyar lebih," ujar Rawatan Manik.
Sebagaimana diketahui, dalam Perkara ini sebelumnya, berdasarkan kecukupan alat bukti, Penyidik Kejari Siak telah melakukan penetapan tersangka sebanyak 6 (orang) yaitu :
1. SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak tahun 2020 s/d saat ini.
2. AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
3. SPN selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
4. MY selaku Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani.
5. SHF selaku Pemilik KPL UD Rangga
6. SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/ Petugas Verifikasi dan Validasi.
Rawatan Manik menjelaskan, para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
”Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Siak,” ujar Kasi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik, SH., MH. (rls/fer)