Selasa, 28 November 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021 | | Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan' | | Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional | | Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau | | Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan | | Terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan F.SPTI Sat Intelkam Polres Siak Lakukan Himbauan Kepada Masing masing, Agar Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif
 
Pra Peradilan Yang Diajukan Oleh Terdakwa Pungli Kasat Pol PP Siak, Kejaksaan Negeri Siak Berhasil Menang
Senin, 19-06-2023 - 19:08:44 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Kejaksaan Negeri Siak, berhasil memenangkan Praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh diduga terdakwa berinisial HD dengan kasus Pungutan Liar, Selasa (19/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti SH, MH, mengatakan, Terdakwa berinisial HD selaku pemohon dalam sidang Praperadilan mengajukan permohonan pada tanggal 5 Juni 2023 ke Pengadilan Negeri Siak terkait dengan Proses Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak. Dalam Rangka Mengikuti Turnamen Sepakbola Antar Instansi Pada Tahun 2023.

"Pasal yang disangka terhadap Terdakwa berinisial HD telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–01/ L.4.17/Fd.2/05/2023 Tanggal 25 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Kejari Tri Anggoro Mukti SH, MH.

Lebih lanjut Tri Anggoro Mukti SH, MH menjelaskan bahwa Sidang praperadilan nomor  PERKARA NOMOR : 3/PID.PRA/2023/PN SIAK, terkait gugatan HD yang telah digelar sejak tanggal 12 Juni 2023 s/d 19 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Siak ini kemudian dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Siak, dengan Hakim Tunggal ,RINA WAHYU YULIATI, S.H, pada sidang yang digelar tanggal  19 Juni 2023 tersebut memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak seluruhnya Permohonan Gugatan Praperadilan Pemohon.
2. Membebankan biaya perkara sebesar nihil.

"Putusan Praperadilan ini merupakan putusan yang bersifat Final dan tidak ada upaya hukum lain," tutupnya. (rls/fer)



 
Berita Lainnya :
  • Pra Peradilan Yang Diajukan Oleh Terdakwa Pungli Kasat Pol PP Siak, Kejaksaan Negeri Siak Berhasil Menang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    02 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    03 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    04 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    05 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    06 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    07 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    08 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    09 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    10 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    11 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    12 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    13 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
    14 Ketua DPRD Siak dan Sekwan Ikut Pawai MTQ Riau
    15 Donasi Membasuh Luka Palestina Tembus Rp1, 3 Milyar, saat ini terbesar se - Indonesia
    16 Urgensinya Sertifikasi Bagi Pelaku Usaha, Kolaborasi PT. SI dan PHRI Riau
    17 Pembukaan MTQ Riau, Wakil Ketua DPRD Siak Fairus Hadir
    18 Terus Membangkang, Diduga Nelson Manalu Bersama Beberapa Pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
    19 Evaluasi Data SPBE Wabup Husni Minta Penghul Dukung Penuh Tugas Mahasiswa Kukerta
    20 Lurah Sekip Taja Penyuluhan Hukum Pers dan Informasi Publik
    21 Anggota Polri Polda Riau Lulusan Terbaik Universitas Abdurrab Tahun 2023
    22 Pemilik Lahan Buat Laporan Ke Polisi Terkait Lahan Warga Koto Gasib Yang Diduga Dikanal Olah PT DSI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI