Rabu, 04 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Rasidah, Stunting Itu Bukan Aib, Bisa Disembuhkan | | Percepat Penerapan Digitalisasi Daerah, Alfedri | | Jeep Rubicon dan Pajero Sport Milik Bandar Narkoba di Riau, Belum Termasuk Aset Mewah Lainnya | | Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Tualang | | FKUB Gelar Sosialisasi Kelurahan Sadar Kerukunan Umat Beragama Program Bupati Bengkalis | | Upaya Sat Intelkam Polres Siak Beri Pemahaman kepada Ormas, OKP dan Masyarakat terdampak, Pasca Aksi Unras oleh LSM Perisai di Kantor Bupati
 
Kapolres Siak Pimpin Upacara PTDH Salah Seorang Personel Polres Siak
Selasa, 23-05-2023 - 14:58:14 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Kepolisian Resor (Polres) Siak Polda Riau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel Polri Polres Siak, Selasa (23/05/2023) di lapangan up a car a Mapolres Siak, Riau.

Upacara yang berlangsung dipimpin langsung Kapolres Siam, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, dengan Perwira upacara, Kasat Sampta, AKP Cecep Sujapar.S.H.

Dalam amanatnya, Kapolres Siak mengungkapkan, personel atas nama Bripka ANdi Suhendra dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor : Kep / 191 / V / 2023, tanggal 8 Mei 2023 Tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.

Bripka Andi Suhendra yang menjabat terakhir sebagai anggota Bintara Polres Siak lanjut Kapolres Siak, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 10 huruf D perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Diduga terlibat dalam jaringan narkotika sehingga terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan dan dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.

"Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian," ucap AKBP Ronald.

Pelaksanaan upacara PTDH lanjut Kapolres Siak,tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek diantaranya asas kepastian hukum yaitu terhadap personel polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua asas kemanfaatan yakni kita mempertimbangan sebagai mana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH.

"Serta yang ketiga asas keadilan yaitu kita memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," ungkap AKBP Ronald.

"Dan keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh peritmbangan dan dengan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," lanjut Kapolres Siak.

Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang digantikan pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Irup.

Upacara yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 Wib, dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta Brigadir dari Bag dan satuan fungsi jajaran Polres Siak. (rls/fer)



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Siak Pimpin Upacara PTDH Salah Seorang Personel Polres Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Percepat Penerapan Digitalisasi Daerah, Alfedri
    02 Rasidah, Stunting Itu Bukan Aib, Bisa Disembuhkan
    03 FKUB Gelar Sosialisasi Kelurahan Sadar Kerukunan Umat Beragama Program Bupati Bengkalis
    04 Jeep Rubicon dan Pajero Sport Milik Bandar Narkoba di Riau, Belum Termasuk Aset Mewah Lainnya
    05 Pemuda Pemudi Hangtuah Kembali Gelar CFN dan CFD
    06 Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Tualang
    07 Pemilik Quari Keok Di Tangan Personil Unit Tipidter
    08 Meski Tulang Rusuknya Patah, Kabar Baik dari Siswa Korban Perundungan di Cilacap
    09 Kapolda Riau Diberi Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri
    10 Pemkab Umumkan Pemenang Lomba Sayembara Logo HUT Rohul ke 24
    11 Remaja 16 Tahun Resmi Polisikan Hotman Paris
    12 DPC Partai Demokrat Rohul gelar Pendidikan politik
    13 Polresta Cilacap Tangkap 5 Anak Kasus Bully Siswa SMP
    14 Kongres XXV PWI, Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum
    15 Pelarian DPO Enam Bulan, Berakhir Di Tangan Tim Resmob Sat Reskrim
    16 Pemilik Sabu Ditangkap Personil Sat Resnarkoba
    17 Wabup Buka Festival Quran ll Tingkat SD/MI Se Kabupaten Rohul
    18 Delapan RSUD Se Indonesia Terima Sertifikat Paripurna Dari KARS
    19 Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung
    20 DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD
    21 Tahun Depan RT dan RK di Siak Terima Jamsostek
    22 Dua Penghargaan dari Perpusnas Untuk Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI