SIAK, DELIK RIAU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak mensegel sementara Hotel GR yang berdiri di kota Siak pada, Kamis (05/01/2023). Penyegelan ini dilakukan Satpol PP Siak setelah terjaringnya enam pasang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri (Pasutri) dimalam perayaan tahun baru 2023 kemarin.
Terjaringnya enam muda mudi tersebut menindak lanjuti laporan dari masyarakat, tentang adanya beberapa pasangan yang bukan suami istri di penginap tersebut.
Tim Patroli Satpol-PP Siak langsung turun dan melakukan pengecekan di kamar Hotel dan didapati enam Pasang muda-mudi yang terjaring, mereka juga tidak bisa menunjukan surat nikah ketika ditanyakan petugas.
Menindak lajuti pelanggaran itu, Satpol PP kabupaten Siak langsung melakukan penyegelan Hotel GR yang dipimpin langsung Kasat Pol. PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin SE.MM didampingi Kabid Penegakan Perda Subandi S.Sos dan para Staf Pol.PP Kabupaten Siak. Selain itu juga dihadiri oleh ketua lingkungan Fatahuddin dan RT maupun staf kelurahan Kampung Rempak Siak.
Hendy Derhavin kepada media ini manerangakan, bahwa penyegelan sementara Hotel GR merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, terkait terjaringnya beberapa pasang muda mudi yang bukan Pasutri dan anak dibawah umur.
“Hari ini kita proses dan kita segel sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan oleh pemilik Hotel nanti, dan penyegelan ini merupakan peringatan terakhir buat pemilik hotel yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasat Pol PP Siak itu juga memberikan arahan kepada pemilik Hotel agar dapat menyediakan dan mengisi buku tamu yang ingin menginap.
“Kita pinta kedepanya periksa juga identitas mereka yang ingin menginap, pemilik Hotel harus Pro aktif dalam pengelolaan usahanya termasuk pengawasannya. Kita menginginkan kota Siak ini bersih dari maksiat, kita tidak mau negeri kota istana ini timbul bencana, silakan berusaha dan berinvestasi di kota Siak ini tapi ikuti peraturan yang sudah ada," pungkasnya.
Pikahnya tentu dukung fasilitas Hotel sebagai daya tarik masyarakat luar yang menginap di Siak, bahkan mengizinkan menyediakan tempat hiburan untuk menghibur pengunjung Hotel.
Menurutnya pemilik usaha Hotel atau penginapan penginapan lainya boleh saja membuat cafe diluar perkarangan hotel dan menyajikan makan dan minuman tanpa alkohol. Silakan pihak hotel berkoordinasi dengan dinas pariwisata barangkali perizinannya, yang jelas pihak penginapan atau hotel harus membenahi management pengelolaannya.
“Aturlah perkarangan hotel seindah mungkin dan serapi mungkin termasuk kebersihan, standar hotel kelas melati ataupun bintang ,silakan berkoordinasi dengan dinas pariwisata bagaimana konsepnya," ujarnya.
Dia mengatakan, Penyegelan hotel ini menjadi peringat kepada pemilik hotel lainnya karena sudah banyak laporan dari masyarakat yang diterima pihak Satpol PP Siak.
“Ada beberapa target, kedepan nantinya akan kita lakukan razia, kita mendukung pengusaha hotel, tetapi tolong juga bantu taat dengan peraturan ( Perda) yang sudah ada.”pintanya.
Pemilik usaha hotel saat di minta keterangan mengakui bahwa dirinya lalai dalam mengelolah usahanya,
“Iya, saya lalai, saya percayakan kariawan saya, saat itu saya tidak di sini, semoga ini menjadi peringatan bagi saya,” ujarnya. (fer)