SIAK, DELIK RIAU - Ratusan Warga Desa (Kampung) Rantau Panjang dan Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak melakukan Aksi Damai, Selasa (06/12/2022).di lokasi perkebunan PT Wanna Sawit Subur Indah (PT WSSI), kabupaten Siak, Riau.
Aksi damai oleh masyarakat ini dimulai dari Simpang Sialang, kemudian dilanjutkan dengan konvoi menuju ke Ampang-amapang Pos Satpam di lokasi lahan perkebunan PT WSSI.
Massa Aksi dalam orasinya mengungkapkan bahwa selama hampir 16 tahun PT WSSI hadir di wilayah Desa Rantai Panjang ini tidak membawa kesejahteraan masyarakat, justru banyak kesengsaraan yang didapat, salah satunya persoalan perusahan adalah menutupi Ampang-ampang sehingga hasil perkebunan masyarakat tidak dapat keluar untuk dijual.
Selain itu aksi ini membawa beberapa pesan dan tuntutan melalui kekerasan KARTINI yang dipegang, diantaranya menuntut PT WSSI kembalikan Hak Masyarakat, Kami tak butuh janji palsu PT WSSI, Tanah ini milik Kampung Rantau Panjang, PT WSSI angkat kaki dari Kampung kami, Kami tidak ingin dijajah oleh PT WSSI, Tanah ini untuk masa depan anak cucu Kami dan untuk taat dan patuh pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Mereka juga menuntut kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk PT WSSI angkat Kaki dari tanah melayu dan menindak perusahaan perkebunan yang diduga melanggar aturan, sebagai kentuan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.
Menurut mereka, selama ini masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari perusahaan perkebunan.
“Kami ingin PT WSSI angkat Kaki dari tanah Melayu ini, dan kami juga tidak pernah mendapatkan apa dari PT WSSI, malah buah yang kami Panen saja tidak dapat keluar dari ampang-amapang untuk kami jual memenuhi kebutuhan kami” ungkap ibu-ibu peserta aksi.
Koordinator Aksi Sailendra mengatakan masyarakat Kampung Rantau Panjang sangat merasa dirugikan dengan adanya PT WSSI di Kampung kami, selain itu juga pada 16 Desember 2020 masyarakat Kampung Rantau Panjang sudah pernah melakukan Tuntutan terhadap PT WSSI yang menindak lanjuti dengan permintaan kerja sama Nomor 029/WSSI-KUB/PKS/VII/2011 atas Kegagalan PT WSSI mengelola Kebun plasma untuk masyarakat Kampung Rantau Panjang.
"Dulu juga pernah kami melakukan tuntutan seperti ini yaitu masyarakat belum pernah menerima Kucuran hasil plasma yang di Kelola PT WSSI, dan sekarang yang kami kembali menuntut melalui orasi adalah kembalikan hak masyarakat Kampung Rantau Panjang, dan jangan larang masyarakat mengerjakan lahan mereka masing-masing. Selain itu, masyarakat mendesak pemkab Siak untuk mencabut segala izin-izin yang diberikan kepada PT WSSI, dan masyarakat Rantau Panjang Desak Pemkab Siak Agar PT WSSI Angkat Kaki Dari Tanah Melayu," ujarnya.
Sementara Camat Koto Gasib Yudha Rajasa
mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan oleh masyarakat seperti membuka Ampang-ampang, ada permasalahan izin IUP PT WSSI dan ada juga permasalahan keberadaan dari perusahaan. Namun, keputusan yang kami ambil adalah kita akan melaksanakan pertemuan selanjutnya pada hari Jumat pada tanggal 09-12-2022, untuk mengumpulkan data-data hak dari masyarakat.
"Kita akan redakan ini sementara waktu, untuk kita tunjukkan dulu data-data hak masyarakat kita, kalau masyarakat milik secara hak milik, maka kita akan kumpulkanlah data-data masyakarakat kita dan bagaimana kronologis tersebut dari awal sampai akhir, " tutup Camat Kotogasib.
Pihak PT WSSI melalui humasnya Asri saat dikonfirmasi enggan untuk memberikan komentarnya. (fer)