Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Mobil Listrik Xiaomi SU7 Perdana Keluar Di china.Harga Mulai Rp 400 Jutaan, Jarak Tempuh 700 km | | Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan | | Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
 
Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak
Selasa, 06-09-2022 - 22:57:08 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur berinisial RP (16) yang dipekerjakan sebagai pelayan tamu cafe.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira dalam Konferensi Pers yang digelar, Selala (06/09/2022) Siang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban JM (47) ke Polres pada 31 Agustus 2022 lalu, bahwa anaknya bercerita tentang  kejadian tersebut dan ingin pulang.

"Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak berhasil membekuk empat pelaku yakni, SK, HM, ML alias YN, dan IM di cafe milik salah satu pelaku SK di jalur F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuantan Singingi Jumat (2/9) sekira 22.00 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Ronald Sumaja menerangkan, kasus ini bermula pada 28 Agustus 2022 lalu. Saat itu tersangka YN melalui Via HP menawarkan pekerjaan di cafe ke teman korban RP bernama Umi (sebagai saksi). Karena sepengetahuan Umi, YN berada di Pekanbaru sehingga merasa tawaran pekerjaan tersebut untuk di cafe sekitar Pekanbaru. Kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.

Setelah sepakat, Umi menghubungi YN dan mengatakan ada tiga orang temannya yang
masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau ikut kerja di kafe.

"Kemudian YN memberitahukan kepada SN, dan HM bahwa ada empat orang anak perempuan yang mau bekerja di kafe. Kemudian SN meminta YN, HM dan IM untuk menjemput korban dan tiga temanya di Kecamatan Sabak Auh pada 29 Agustus sekira 12.00 WIB. Tanpa izin orang tua korban, pelaku langsung membawa korban ke cafe milik SN di Kuantan Singingi," kata Kapolres AKBP Ronald Sumaja.

"Saat dalam mobil, YN dan HM mengatakan kepada korban, jika ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," terang AKBP Ronald

Lalu pada 30 Agustus, lanjut Kapolres korban dan saksi lainya mulai bekerja di cafe SN dengan dibawah kendali YN, korban dipaksa menemani pengunjung minum minuman keras dan menemani tamu cafe berjoget-joget menggunakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka YN.

"Korban dipaksa minuman keras, dipaksa berjoget pakaian seksi. Dengan pengaruh minuman keras, korban mengaku dipeluk, diraba-raba. Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun korban merasa trauma," sebut Kapolres Siak.

Dan pada 31 Agustus, korban menyampaikan kepada tersangka YN ingin
pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang
dikeluarkan untuk menjemput korban.

"Kemudian korban menelpon orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut dan menyampaikan ingin pulang. Namun korban tidak mengetahui dimana lokasi persisnya, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak," tutupnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku kata Kapolres, Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Keempat tersangka di tahan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Siak Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Eksploitasi Anak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mobil Listrik Xiaomi SU7 Perdana Keluar Di china.Harga Mulai Rp 400 Jutaan, Jarak Tempuh 700 km
    02 Secara Resmi Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H Dibuka Asisten I Pemkab Pelalawan Dan Dihadiri Waka Polres Pelalawan
    03 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    04 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    05 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    06 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    07 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    08 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    09 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    10 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    11 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    12 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    13 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    14 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    15 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    16 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    17 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    18 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    19 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    20 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    21 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    22 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI