Sosialisasi Penanggulangan Terorisme/Radikalisme dan Intoleransi Kepada Tomas dan Toga Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak
Senin, 09-08-2021 - 19:31:43 WIB
SIAK, DELIK RIAU - Menurut Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pengertian tindak pidana terorisme adalah setiap tindakan dari seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap publik secara luas. Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme adalah musuh bagi Negara Indonesia karena tidak sejalan dengan ideologi dan 4 Konsensus Dasar Bangsa, Kejahatan terorisme ini merupakan kejahatan extraordinary, kejahatan transnasional.
Untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif terhadap gangguan dan ancaman terorisme di wilayah Kabupaten Siak yang berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat tentang bahaya terorisme / radikalisme dan intoleransi, Sat Intelkam Polres Siak menggelar Sosialisasi Pencegahan Bahaya Radikalisme / Terorisme dan intoleransi kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Senin (09/08/2021).
Kasat Intelkam Polres Siak, AKP Junaidi melalui KBO Intelkam Polres Siak, Ipda Ratno mengatakan adapun sosialisasi dilakukan dengan cara bersilaturahmi dan mendatangi kediaman tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Kecamatan Koto Gasib dan memberikan masukan dan pengertian terhadap bahayanya terorisme / radikalisme dan intoleransi yang bisa merusak kesatuan dan persatuan bangsa.
"Harapan dan hasil yang ingin kita capai dalam kegiatan in adalah tokoh masyarakat dan tokoh agama bisa menyampaikan tentang bahayanya terorisme / radikalisme dan intoleransi tersebut kepada masyarakat sehingga wilayah Kabupaten Siak terhindar dari bahaya terorisme / radikalisme dan intoleransi," jelas Ipda Ratno. (fer)