Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Kelompok 32 Melaksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Karhutla
Jumat, 13-08-2021 - 21:47:30 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar Karya Bakti Masyarakat (KBM) kepada Masyarakat, mulai pada tanggal 09 s/d 14  Agustus 2021 di Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Kelompok 32 yang sebagai Ketua Suryadi Putra dengan beranggotakan 8 orang julian arif, pristian, markus, rifki, nizam, daniel, dan julianto dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Robert Libra S.H, M.H. 

Kelompok 32 ini telah melaksanakan kegiatan KBM dalam bentuk fisik dan non fisik. Salah satu kegiatan non fisik dilakukan berbentuk penyuluhan hukum. 

Hal ini disampaikan Ketua Kelompok 32 KBM Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Suryadi Putra, menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 09 hingga 14 Agustus, telah berjalan lancar dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat didukung penuh oleh Kepala Desa Sumarlan S.H, Ketua BPD dan Bhabinkamtibmas Merempan Hulu Aipda Rhadian S.H, serta Ketua Pemuda, yang mana dalam penyuluhan hukum karlahut mengundang Pihak koperasi, Pihak PT. RML, pihak MPA, PT Van/central para Kadus, Di bantu oleh, Penghulu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Krani, Staf kampung, Ketua Bapekam, serta masyarakat atau petani yg memiliki kebun sawit.

kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Karlahut di Aula Kantor Kp. Merempan Hulu oleh Mahasiswa KBM Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dan sekaligus "Penyidik Pembantu Sat Reskrim" dalam Tindak Pidana Karlahut yang terjadi di wilayah hukum Polres Siak.

"Dalam penyuluhan Hukum, kelompok 32 ini mengangkat tema tentang larangan dan himbauan membuka lahan dengan cara membakar dan penyuluhan hukum kepada sekolah - sekolah, tentang bahaya kenakalan remaja tentang Narkoba, seks bebas dan mematuhi prokes serta keselamatan berlalulintas di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Siak, masih sangat tinggi dan kian mengkhawatirkan," ujar Suryadi Putra kepada delikriau.com, Jumat (13/07/2021).

"Alhamdulillah, kegiatan untuk hari  ini berjalan lancar. Di mana masyarakat merasa senang telah mendapat ilmu dari penyuluhan hukum yang kami berikan, tentang tindak pidana karhutla yang mana kami juga ikut ber patroli di sekitar areal perkebunan masyarakat guna mengecek titik api dan juga mengecek embung - embung air di kebun kebun masyarakat," terangnya. 

Lebih lanjut Suryadi yang merupakan personil Polres Siak ini mengatakan bahwa selain memberikan penyuluhan hukum berupa no fisik, pihaknya juga melaksanakan kegiatan fisik, seperti melakukan gotong-royong membersihkan lingkungan bersama warga desa. 

"Kelompok 32 KBM Mahasiswa Fakultas Hukum ini juga melakukan gotong royong di tempat - tempat Ibadah di lingkungan Kampung Merempan, memasang bendera di rumah-rumah warga, membagikan masker serta membagikan sembako dan memberikan bantuan kepada keluarga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri," jelas Suryadi Putra. (fer) 



 
Berita Lainnya :
  • Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Kelompok 32 Melaksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI