Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Tindak Lanjuti SE Mendagri dan Menag Jelang Idul Fitri di Siak, Pemkab Forkompinda dan Instansi Vertikal Gelar Rakor Penanggulangan Penyebaran Covid 19
Kamus, 06-05-2021 - 21:49:57 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah beberapa hari kedepan, Pemerintah kabupaten Siak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama unsur forkopimda dan instansi vertikal, lintas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Siak, pengurus Majlis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini, beserta seluruh Camat dan Upika.

Rapat yang dipimpin Bupati Siak Alfedri dari Command Center Siak Live Room tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya baik bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, yang membahas sejumlah langkah pengendalian penyebaran wabah Covid-19, diantaranya terkait pembatasan mudik lebaran, serta pelaksanaan ibadah keagamaan.

Bupati Siak Alfedri mengatakan fokus pemerintah pusat dan daerah pada saat ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19, adalah penegakan disiplin ditengah masyarakat.

"Soal lain yang harus ditindaklanjuti kata dia adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Mikro, yang telah berlaku pada Tanggal 4 - 17 Mei 2021 dan berlaku secara nasional," jelasnya.

Bupati Alfedri juga menyampaikan kondisi terakhir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak hingga tanggal 5 Mei 2021 lalu, dimana angka yang terkonfirmasi positif mencapai angka 3.581 orang, dengan jumlah pasien sembuh mencapai 2.921 serta yang meninggal dunia mencapai 92 orang. Saat ini warga Kabupaten Siak yang terkonformasi positif sebanyak 568 orang, yang tersebar di seluruh kecamatan.

“Saat ini perkembangan kasus terakhir di kabupaten Siak cenderung meningkat dengan jumlah rata-rata di atas 20 perhari. Jangan sampai kita ini celaka seperti yang terjadi di India” ucapnya saat memimpin Rakor.

Dulu lanjut Alfedri mengatakan, India itu termasuk negara yang berhasil melaksanakan lockdown micro. Inilah yang ditiru dan di adopsi oleh Indonesia. Namun rupanya keberhasilan itu membuat masyarakatnya jadi terlena dengan kondisi yang membaik serta lupa menerapkan protokol kesehatan, terakhir sampai membuat kerumunan yang besar di sungai Gangga. Akhirnya kata Alfedri, di India kasus positif Covid 19 semakin meningkat dan sulit untuk di kendalikan lagi hingga mencapai ratusan ribu kasus perhari.

“Nah, makanya kita diingatkan dan mengambil sikap agar tidak terjadi seperti di India,” jelasnya.

Untuk itu kata Bupati Alfedri, sejumlah langkah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkompinda dan instansi vertikal, diantaranya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat secara Mikro (PPKM) mulai dari tanggal 20 April - 19 Mei 2021.

"Dasar pelaksanaanya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 10 serta dari jumlah kasus dan angka kematian yang terjadi," kata dia. 

“Acuan pembatasan kegiatan masyarakat yang lain adalah Surat Edaran Menteri Agama No 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Dalam surat itu menerangkan bahwa daerah yang zona hijau dan kuning dibolehkan melaksanakan ibadah ramadhan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan maksimal kapasitas rumah ibadah hanya mencapai 50%, sedangkan daerah yang berzona oranye dan merah di arahkan untuk shalat di rumah” jelasnya.

Sehubungan dengan ditetapkannya Kabupaten Siak oleh satgas nasional sebagai daerah dengan status zona merah, maka Kabupaten Siak kata Alfedri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama belum dapat melaksanakan sholat Idul Fitri baik di lapangan atau di masjid.

Hal ini kata Bupati Alfedri sudah menjadi  hasil rapat bersama dengan Ketua DPRD Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, Ketua Pengadilan Negeri Siak, Ketua MUI dan Kepala Kantor Kementeri Agama Kabupaten Siak.

Ia juga berharap agar informasi tersebut disampaikan oleh masing-masing camat lurah dan penghulu dengan baik dan utuh, agar masyarakat bisa memahami akan kondisi yang sedang terjadi.

"Berdasarkan perkembangan kondisi penyebaran Covid 19 akhir-akhir ini, dengan penuh keprihatinan kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten pada tahun ini belum dapat melaksanakan Shalat Id baik di lapangan atau di mesjid. Demikian juga hendaknya ditingkat Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Kampung, termasuk juga pelaksanaan pawai dan takbiran. Dalam waktu dekat akan segera kita sebarkan himbauannya," jelas bupati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H Muharam dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan ibadah secara massal tersebut tidak hanya berlaku untuk umat muslim yang sedang menjalani ibadah Ramadhan saja, tapi juga berlaku untuk umat non muslim pada saat yang sama.

“Peringatan wafatnya Isa Al Masih yang diperingati umat Kristiani dan Hari Waisak bagi umat Budha juga diperingati bersamaan dan berdekatan waktunya dengan Hari Raya Idil Fitri, oleh karena itu kebijakan pembatasan pelaksanaan ibadah secara massal ini juga berlaku untuk semuanya,” jelasnya.

Kementerian Agama dalam waktu dekat kata dia juga akan mengeluarkan surat edaran bagi umat non muslim tersebut, yang nantinya juga akan diikuti ditingkat Kabupaten Siak dengan himbauan yang sama secara tersendiri pula. (rls/fer)



 
Berita Lainnya :
  • Tindak Lanjuti SE Mendagri dan Menag Jelang Idul Fitri di Siak, Pemkab Forkompinda dan Instansi Vertikal Gelar Rakor Penanggulangan Penyebaran Covid 19
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI