Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Diduga Merugikan Negara Mencapai 1,1 M, Kasubbag Keuangan Camat Kandis Resmi Di Tahan Kejari Siak
Selasa, 06-04-2021 - 18:49:53 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Kejaksaan Negeri Siak akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan belanja langsung Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2018 -2019. Dia adalah Jumadiyono, seorang pejabat yang bertugas di Kantor Camat Kandis.

Dari informasi yang didapat, pada saat itu Jumadiyono adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis Tahun 2018 dan 2019. Selain itu, dia Pejabat Penatausahaan Keuangan di tempat yang sama.

Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (06/04/2021) kemarin. Tak beberapa lama, dia digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

“Pada hari ini (kemarin,red), di Kantor Kejari Siak telah dilakukan tahap II tersangka berinisial J (Jumadiyono,red),” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa malam.

Menurut Raharjo, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, kata dia, tersangka Jumadiyono dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

“Saat tahap II, tersangka J didampingi penasehat hukumnya. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk dilakukan penahanan,” sebut mantan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Proses tahap II itu, sebutnya selesai pada sore hari. Dimana dalam pelaksanaannya, pelimpahan kewenangan penanganan perkara itu berjalan dengan aman dan lancar.

Diketahui, belanja langsung di Kecamatan Kandis TA 2018-2019 itu disinyalir fiktif. Saat itu, Camat Kandis adalah Irwan Kurniawan, yang kini menjabat Kepala Biro (Karo) Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Dari hasil audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Siak, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,173.966.755. Hasil audit itu diterima penyidik pada awal Maret 2021 kemarin.

Dalam proses penyidikan, Jaksa telah memeriksa 54 orang saksi, dan 2 orang ahli. Hingga akhirnya menetapkan Jumadiyono sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (fer)

Sumber : HRC



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Merugikan Negara Mencapai 1,1 M, Kasubbag Keuangan Camat Kandis Resmi Di Tahan Kejari Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI