Meminimalisir Terulangnya Kejahatan oleh Napi Asimilasi, Polres Siak Berikan Arahan Kamtibmas
Rabu, 09-09-2020 - 19:14:44 WIB
SIAK, DELIK RIAU - Rutan Kelas IIB kabupaten Siak telah melaksanakan program Pembebasan Napi dan Anak Melalui Asimilasi dan integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid - 19 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 .
Adanya pembebasan Napi melalui program Asimilasi dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat terkait terulangnya kembali kejahatan yang sama yang dilakukan tahanan tersebut, hal tersebut telah banyak terjadi di sejumlah daerah.
Terkait hal tersebut Polres Siak Melalui Sat Intelkam melakukan Pendataan terhadap Eks Napi yang bebas dengan Program Asimilasi dan melakukan pengawasan terhadap Gerak gerik dan kegiatan Napi setelah mendapat pembebasan melalui prigram Asimilasi.
Kasat Intelkam AKP EDI Junaidi SH melalui Kanit II Sat Intelkam Bripka Alvia Doni Rahman menjelaskan bahwa Polres Siak tidak hanya melakukan pengawasan terhadap mantan Narapidana tersebut.
"Selain itu, kita juga memberikan sejumlah bantuan terhadap mantan Narapidana tersebut agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, seperti memberikan sembako dan bantuan bahan bangunan untuk eks Napi yang akan membuka bengkel motor atau mobil," jelas Kanit II Sat Intelkam Polres Siak, Bripka Alvia Doni Rahman kepada delikriau.com, Rabu (09/09/2020).
Sementara ditempat yang terpisah, terhadap mantan Narapidana berinisial JA yang bebas melalui keputusan Kepala Rutan Kelas II B Siak Nomor : W4.PAS11.PK.01.05.04-1578 tentang Asimilasi dirumah Napi dan Anak mengatakan Ia sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan oleh Polres Siak berupa Bantuan sembako.
"Saya akan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana kembali, dan akan membatu pihak polisi dalam upaya menjaga Kamtibmas", ungkap JA saat dijumpai oleh Personil Sat Intelkam Polres Siak. (fer)