SIAK, DELIK RIAU - Bermula dari lahan seluas 122 ha yang diperjualbelikan pada tahun 2011 lalu, antara KUD Tunas Muda, Dayun, Siak, menjual lahan kepada KUD Sialang Makmur, Pangkalan Kuras, Pelalawan, kini persoalan ini sudah ada tersangka dua orang.
Kronologis singkat, pihak koperasi KUD Tunas Muda menjual lahan seluas 122 hektar kepada KUD Sialang Makmur pada tahun 2011, dengan harga 6,5 miliar. Adapun panjar atau muka yang disepakati sebesar 3,5 miliar.
Namun pada perjalanannya kesepakatan antara KUD Tunas Muda sebagai penjual dan KUD Sialang Makmur sebagai pembeli, menemukan jalan buntu, diduga KUD Sialang Makmur tidak menepati janji untuk melakukan sisa pembayaran dari penjualan lahan tersebut.
Bahkan, dahsyatnya, diduga KUD Sialang Makmur memalsukan sebanyak 49 sertifikat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KUD Tunas Muda, Setiono, dalam jumpa pers, Selasa (02/03/2021) di gedung serba guna milik Kampung Teluk Merbau, kecamatan Dayun, kabupaten Siak, Riau.
"Hari ini, di gedung serba guna milik Kampung Teluk Merbau ini kami sebagai pengurus KUD Tunas Muda ingin membuat nama baik yang selama ini sudah dipandang buruk oleh anggota Koperasi, karena persoalan sengketa lahan yang dijual kepada KUD Sialang Makmur," terang Setiono kepada Wartawan, Selasa (02/03/2021).
Pihaknya sudah berulang lagi melakukan mediasi secara kekeluargaan, agar pihak pembeli membayar sisa penjualan lahan itu dengan cara anggsur.
Namun dalam tempo 7 tahun lamanya pembeli tidak ada iktikad baik untuk membayar dengan cara mencicil.
"Bahkan KUD Sialang Makmur diduga membuat 49 sertifikat palsu atas nama anggota mereka di lahan yang kami jual, padahal pembayaran belum lunas. SKGR asli ada pada kami selaku pemilik lahan 122 hektar di lahan itu, di Rt 19 Kampung Dayun," ujar Setiono.
Sementara, kuasa hukum KUD Tunas Maju, Dedi Reza, mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Siak, karena KUD Sialang Makmur dinilai tidak mempunyai itikad baik.
"Sudah kami laporkan. Sudah P-19, dengan petunjuk semua anggota koperasi wajib diperiksa," jelas Kuasa Hukum, Dedi Reza pada awak media.
Masih kata kuasa hukum, dua pengurus KUD Sialang Makmur telah ditetapkan tersangka Polres Siak.
Sementara, Camat Dayun, Novendra Kasmara menyampaikan bahwa pihaknya menyambut positif upaya hukum yang dilakukan oleh KUD Tunas Maju ini.
"Iya. Koperasi sudah banyak memberi manfaat kepada anggotanya. Dengan banyaknya masalah seperti ini, diharapkan dapat dimengerti oleh seluruh anggota," ujar Camat Dayun. (fer)