Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Berawal dari Jual-Beli, Hingga Berakhir Sengketa Lahan Koperasi
Selasa, 02-03-2021 - 17:10:14 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Bermula dari lahan seluas 122 ha yang diperjualbelikan pada tahun 2011 lalu, antara KUD Tunas Muda, Dayun, Siak, menjual lahan kepada KUD Sialang Makmur, Pangkalan Kuras, Pelalawan, kini persoalan ini sudah ada tersangka dua orang.

Kronologis singkat, pihak koperasi KUD Tunas Muda menjual lahan seluas 122 hektar kepada KUD Sialang Makmur pada tahun 2011, dengan  harga 6,5 miliar. Adapun panjar atau muka yang disepakati sebesar 3,5 miliar.

Namun pada perjalanannya kesepakatan antara KUD Tunas Muda sebagai penjual dan KUD Sialang Makmur sebagai pembeli, menemukan jalan buntu, diduga KUD Sialang Makmur tidak menepati janji untuk melakukan sisa pembayaran dari penjualan lahan tersebut. 

Bahkan, dahsyatnya, diduga KUD Sialang Makmur memalsukan sebanyak 49 sertifikat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KUD Tunas Muda, Setiono, dalam jumpa pers, Selasa (02/03/2021) di gedung serba guna milik Kampung Teluk Merbau, kecamatan Dayun, kabupaten Siak, Riau.

"Hari ini, di gedung serba guna milik Kampung Teluk Merbau ini kami sebagai pengurus KUD Tunas Muda ingin membuat nama baik yang selama ini sudah dipandang buruk oleh anggota Koperasi, karena persoalan sengketa lahan yang dijual kepada KUD Sialang Makmur," terang Setiono kepada Wartawan, Selasa (02/03/2021).

Pihaknya sudah berulang lagi melakukan mediasi secara kekeluargaan, agar pihak pembeli membayar sisa penjualan lahan itu dengan cara anggsur.

Namun dalam tempo 7 tahun lamanya pembeli tidak ada iktikad baik untuk membayar dengan cara mencicil.

"Bahkan KUD Sialang Makmur diduga membuat 49 sertifikat palsu atas nama anggota mereka di lahan yang kami jual, padahal pembayaran belum lunas. SKGR asli ada pada kami selaku pemilik lahan 122 hektar di lahan itu, di Rt 19 Kampung Dayun," ujar Setiono.

Sementara, kuasa hukum KUD Tunas Maju, Dedi Reza, mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Siak, karena KUD Sialang Makmur dinilai tidak mempunyai itikad baik.

"Sudah kami laporkan. Sudah P-19, dengan petunjuk semua anggota koperasi wajib diperiksa," jelas Kuasa Hukum, Dedi Reza pada awak media.

Masih kata kuasa hukum, dua pengurus KUD Sialang Makmur telah ditetapkan tersangka Polres Siak.

Sementara, Camat Dayun, Novendra Kasmara menyampaikan bahwa pihaknya menyambut positif upaya hukum yang dilakukan oleh KUD Tunas Maju ini.

"Iya. Koperasi sudah banyak memberi manfaat kepada anggotanya. Dengan banyaknya masalah seperti ini, diharapkan dapat dimengerti oleh seluruh anggota," ujar Camat Dayun. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Berawal dari Jual-Beli, Hingga Berakhir Sengketa Lahan Koperasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI