Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Sengketa Lahan Dengan Masyarakat
Masa Izin Telah Habis, PT DSI Tak Mengantongi HGU
Selasa, 23-02-2021 - 19:22:50 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Kasus sengketa lahan antara warga dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) kembali dibahas pada rapat dengar pendapat atau hearing di gedung DPRD Siak.

Komisi II DPRD Siak memanggil pihak perusahaan dan pemerintah daerah sebagai upaya menyelesaikan sengketa lahan yang puluhan tahun tak kunjung selesai.

Hearing itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Siak, H Azmi yang turut mendampingi Komisi II.

Dalam keterangannya, Azmi mengatakan ternyata status izin atau alas hak dari PT DSI sudah tak berlaku lagi atau mati dengan sendirinya.

PT DSI selama ini hanya mengantongi Izin Lokasi (Inlok) yang terbit pada 2006 lalu seluas 8.000 hektare. Namun kenyataannya, sampai sekarang PT DSI hanya mampu menggarap 2.700 hektare.

"Artinya sesuai aturan agraria jika dalam setahun perusahaan tak bisa menggarap 50 persen dari Inlok yang diperoleh, maka izinnya gugur," kata Azmi kepada wartawan, Selasa (23/02/2021).

Kemudian, dari 2.700 ha lahan yang dikuasai oleh PT DSI itu, ada 1.200 ha yang berstatus tumpang tindih dengan lahan klaim milik masyarakat. Sengketa ini yang jadi persoalan bertahun-tahun antara perusahaan dengan warga di tiga kecamatan yakni Kecamatan Mempura, Dayun dan Kotogasib.

"Kisruh ini yang ingin kita uraikan, kita cari solusinya. Sebenarnya ini kembali kepada pemerintah daerah untuk penyelesaian kasus tersebut," kata dia.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, PT DSI mengakui bahwa mereka saat ini tak memiliki kekuatan hukum yang jelas atas penguasaan lahan perkebunan sawit yang dikelolanya. Bahkan PT DSI belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga kini.

"Jadi kami dorong PT DSI untuk segera mengurus HGU, akan tetapi harus terlepas dari konflik lahan. Dari 2.700 ha yang digarap DSI, masih ada 1.500 lahan yang clear and clean dari sengketa, kan itu lahan pasti yang bisa diurus HGU," kata Azmi.

Setelah terbit HGU-nya, sambung Azmi, kemudian perusahaan wajib ada plasma sebesar 20 persen dari lahannya.

"Mau tak mau begitu solusinya, DSI ya harus legowo. Kami dari legislator siap menjembataninya," katanya.

Selain itu, Azmi menekankan kepada pihak PT DSI agar menghentikan segala bentuk intimidasi kepada masyarakat yang ingin mengelola kebunnya sendiri di sana.

"Jangan ada lagi sistem premanisme kepada petani lokal, jangan ada ancam mengancam lagi. Kami DPRD Siak punya target untuk tahun 2021 ini kasus sengketa lahan harus tuntas, bukan di DSI saja, perusahaan lain juga," tegasnya.

Disinggung soal pengusiran warga saat hearing, Azmi menjelaskan kebijakan itu diambil sebab takut hal-hal yang tak diinginkan terjadi saat rapat.

"Karena warga sudah tersulut emosi dari awal dengan pihak DSI, kalau ricuh rapat jadi sia-sia. Makanya tadi Komisi II ambil kebijakan agar warga tidak masuk dan boleh menunggu di luar," bebernya. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Masa Izin Telah Habis, PT DSI Tak Mengantongi HGU
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI