Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
 
DPRD Kabupaten Batubara Kunker Ke Pemkab Siak Terkait Ranperda Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah serta Pengelolaan Sampah
Senin, 22-02-2021 - 15:18:00 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Batubara, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Siak. Kunjungan tersebut di sambut langsung Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin, di Ruang Rapat Sri Inderapura, Kantor Bupati Siak, Senin (21/2/2021).

Rombongan yang di ketuai oleh Ketua DPRD Kabupaten Batubara M Syafi'i, membawa kurang lebih 10 orang anggotanya yang terdiri dari berbagai Fraksi dan jajaran staf DPRD Batubara. Turut hadir dalam acara ini Sekretaris DPMK Siak Febriyani, para Camat serta OPD terkait lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Batubara M Syafi'i mengatakan, kunjungan mereka ke Pemkab Siak adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat daerah, dan pengelolaan persampahan.

"Tujuan kami ke Kantor Bupati Siak ini adalah untuk mengonsultasikan berkaitan beberapa rancangan peraturan daerah, yang kami nantinya berharap konsultasi ini dapat menjadi bagian dari pada penyempurnaan Ranperda yang insyaallah akan kami bahas dan kami sah kan," sebutnya.

Asisten Andum Setda Siak Jamaludin menjelaskan, berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung berdasarkan pada  Perda Siak No.15 Th.2018. Di dalam Perda ini sudah tercantum bagaimana proses pengangkatan perangkat kampung dan pemberhentian perangkat kampung.

"Di sini dicantumkan bahwa proses pengangkatan perangkat kampung itu dimulai dengan pembentukan tim, kemudian tim melakukan penjaringan, dilanjutkan dengan pelaksanaan waktu 2 bulan untuk pemilihan perangkat kampung, hasil dari penjaringan tersebut di konsultasikan ke camat oleh penghulu. Selanjutnya, camat memberikan rekomendasi secara tertulis terhadap hasil konsultasi tersebut berupa penolakan dan persetujuan," terangnya.

Kemudian mengenai pemberhentian perangkat kampung, lanjut Jamal, karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Selanjutnya usia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai pidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat kampung, dan melanggar larangan sebagai perangkat kampung.

"Selanjutnya tentang pengolahan sampah, kami di Siak sudah ada Perdanya No.11 Th.2012 tentang pengolahan pengelolaan dampah di Kab Siak. Ada juga Perda No.136 Th.2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, jadi ada dua perdanya," pungkasnya. (rls/fer)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Kabupaten Batubara Kunker Ke Pemkab Siak Terkait Ranperda Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah serta Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    02 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    03 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    04 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    05 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    06 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    07 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    08 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    09 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    10 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    11 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    12 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    13 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    14 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    15 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    16 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    17 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    18 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    19 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    20 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    21 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    22 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI