Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Arfan Usman : PPPK Program Pusat, Tenaga Honor Secara Bertahap Akan di Angkat
Sekda Siak Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2020
Rabu, 10-02-2021 - 17:10:17 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, di dampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaludin  juga bersama sejumlah OPD terkait, mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Teknis Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Bekerja Pada Instansi Daerah melalui virtual.

Kegiatan sosialisasi ini di taja oleh Ditektorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Kabid Anggaran se Indonesia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan PPPK merupakan program dari pusat, bahwa untuk secara bertahap nantinya di daerah ditiadakan lagi honorer melainkan di angkat menjadi PPPK. 

"Pada pertemuan ini membicarakan tentang tata cara pemberian gaji, pembayaran tunjangan, dan sebagainya. Untuk Kabupaten Siak kita sudah merekrut untuk tahun 2019 sebanyak 32 orang, dan itu sesuai dengan formasi dari guru dan dinas kesehatan," sebut Arfan saat dijumpai usai mengikuti video conference, Rabu (10/02/2021) di Ruang Bandar Siak, Lantai II Kantor Bupati Siak, Riau.

Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Bahri dalam pembahasan menyampaikan, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 di amanatkan dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

"Dimana dalam permendagri ini secara umum mengatur pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK. Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK, Penyelesaian pembayaran belanja pegawai, dan pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Bahri, tunjangan kepada PPPK diberikan sesuai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada instansi daerah. Tunjangan terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan atau tunjangan lainnya.

 "Untuk diketahui, bahwa pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan potongan. Pemotongan tersebut terdiri atas, pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan, potongan lainnya sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (rls/fer)



 
Berita Lainnya :
  • Sekda Siak Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI