SIAK, DELIK RIAU - Bupati Siak Alfedri menghadiri Video Conference pelaksanaan audit LKPD tahun anggaran 2020, dan mencetak masukan terkait tugas pemeriksaan BPK, Rabu (20/01/2021) yang bertempat di Balaikota Siak Lantai 2 Kantor Bupati Siak, Kabupaten Siak, Riau .
Hadir di Vicon, Sekretaris Siak Arfan Usman, Kepala Inspektur Kabupaten Siak, Pembantu Sekretaris Pembangunan dan Ekonomi Kabupaten Siak Hendrisan, Kepala Bapeda Siak Wan Yunus, Perwakilan Badan Keuangan Daerah Tengku Musa.
Sementara dari layar monitor tampak Plh, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy, Kepala Inspektur Riau, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat serta jajaran serta Bupati dan Wakil Bupati di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Bupati Siak Alfedri menyambut baik pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau yang akan segera melakukan pemeriksaan tahap pertama tersebut.
“Kami akan lebih mempersiapkan laporan keuangan untuk tahun anggaran 2020. Kami sangat berterima kasih kepada BPK yang terkoordinasi, dan menunjuk tim yang akan menjadi auditor penghubung BPK,” ujar Alfedri.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD agar pelaporan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kabupaten bukan hanya menjadi tugas SKPKD.
“Saya berharap seluruh OPD memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendukung proses pemeriksaan, dan yang terpenting adalah mengkomunikasikan dan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan tim auditor,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dari tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau sejak tahun 2005 sampai dengan 31 Desember 2020 Siak berada di posisi teratas.
“Alhamdulillah, angka penyelesaian Siak di atas 75 persen. Artinya capaian ini perlu dipertahankan. Hal ini menunjukkan tingkat akuntabilitas penyampaian pelaporan keuangan daerah terus membaik,” ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat mengatakan, laporan LKPD bukanlah hal baru tetapi sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Oleh karena itu LKPD tahun 2020 akan diaudit paling lambat disampaikan pada tanggal 5 Maret 2021.
“Kami berharap bisa mendapatkan audit audit paling lambat tahun 2020 pada 5 Maret 2021. Mengapa demikian, karena dari waktu ke waktu proses penyusunan LKPD tidak lagi menjadi beban tetapi ini menjadi kewajiban tahunan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dengan mekanisme yang lebih baik dan sistem pelaporan yang tidak selalu menunggu hingga 31 Maret. Jadi ada baiknya kita berdua dorong untuk mempercepat pelaporan, dengan mempercepat pelaporan, maka proses pemeriksaan juga lebih cepat, LHPD juga disampaikan lebih cepat, APBDP juga dibahas lebih cepat. Sehingga semuanya berkembang seiring waktu.
“Saya berharap untuk bapak, LKPD hasil audit terakhir selambat-lambatnya 5 Maret sudah kita terima dan bahkan lebih maju di bulan Februari kita akan lebih bahagia. Tapi ini tidak seperti anak-anak ujian, tuntas atau tidak terkumpul, tidak seperti itu ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, ”jelasnya.
Tim inspeksi akan melanjutkan pemeriksaan yang merupakan pemeriksaan mendetail, yang menurut jadwal dilakukan selama 30 hari jangka waktu tentatif. Mulai 8 Maret hingga 9 April 2021. Namun, hal ini masih bersifat tentatif artinya sangat fleksibel sesuai dengan kebutuhan di lapangan, jika merasa perlu untuk bisa memperpanjang jangka waktu pemeriksaan secara detail.
“Kami jadwalkan LHP LKPD tahun anggaran 2020 akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada 6 Mei 2021. Kami sangat berharap alur yang direncanakan ini menjadi perhatian khusus bapak dan ibu kepala daerah,” terangnya.
Terlebih dalam merealisasikan pelaksanaan APBN 2020 berjalan dalam musim yang dinamis. Tentu saja transisi dan penganggaran terjadi.
“Pelaksanaan APBN 2020 penuh dinamika, regulasi sangat dinamis berubah dari waktu ke waktu. Tentunya tim pemeriksa bukan bermaksud untuk bersantai atau memberikan justifikasi atas segala sesuatu yang dilakukan selama tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Ia juga meminta bupati agar mengirimkan surat kepada seluruh pengurus parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan untuk diserahkan kepada BPK paling lambat 31 Januari 2021.
“Karena ini bagian dari tugas wajib BPK yaitu memeriksa laporan penggunaan dana bantuan keuangan, maka kami titipkan kepada kepala daerah untuk mengingatkan pengurus partai agar memenuhi kewajiban menyerahkan LPJ tepat waktu,” pungkasnya.
Di akhir sambutannya, ia meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mendukung tugas tim pemeriksa sesuai dengan nilai-nilai dasar BPK, mandiri, berintegritas dan profesional. (fer)